Sensus pertanian adalah kegiatan pengumpulan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh informasi tentang sektor pertanian di Indonesia.Â
Data yang dikumpulkan meliputi luas lahan pertanian, produksi tanaman dan hewan, serta jumlah petani dan pekerja pertanian. Sensus pertanian dilakukan setiap 10 tahun sekali dan sensus pertanian terakhir dilakukan pada tahun 2013.
Sensus pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sektor pertanian di Indonesia. Data yang diperoleh dari sensus pertanian dapat digunakan untuk merencanakan kebijakan pertanian, menentukan alokasi anggaran, serta memantau dan mengevaluasi program-program pertanian yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Pada tahun 2023, BPS akan kembali melakukan sensus pertanian. Namun, sensus pertanian 2023 akan dihadapkan pada beberapa tantangan yang perlu diatasi agar data yang diperoleh dapat menjadi representatif dan akurat.Â
Berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi oleh sensus pertanian 2023:
1. Tingkat Partisipasi Petani
Tingkat partisipasi petani dalam sensus pertanian menjadi salah satu tantangan yang harus diatasi. Banyak petani yang tidak memiliki kesadaran akan pentingnya sensus pertanian dan tidak memahami manfaat dari sensus pertanian.Â
Selain itu, adanya petani yang tidak memiliki identitas atau dokumen resmi juga menjadi kendala dalam proses pengumpulan data. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif kepada petani dan masyarakat sekitar tentang manfaat sensus pertanian dan pentingnya partisipasi dalam sensus pertanian.
2. Keterbatasan Aksesibilitas