Juru bicaraKementrian Luar negeri RI (Kemenlu RI) Arrmanatha menegaskan bahwa motif tujuh negara pasifikdalam mengangkat isu pelanggaran HAM di Papua justru melanggar prinsip dasarPerserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini ramai diperbincangkan di media ketikapada Jumat (3/3) lalu Jubir KemenluRImengungkapkan bahwa pernyataan politik tujuh negara pasifikyang mengangkatisu pelanggaran HAM di Papua dan meminta untuk melakukan penyelidikan tidakakan dikabulkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lebih lanjut Arrmanatha menjelaskan bahwa delegasiIndonesia telah memberikan hak jawab atas pernyataan tujuh negara pasifiktersebut. Karena informasi yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman VanuatuRonald Warsal tentang pelanggaran HAM di Papua, tidak akurat dan tidak sesuaidengan kenyataan di lapangan. Â
Perlu diketahuibahwa dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah Indonesia memberikanperhatian yang sangat tinggi terhadap pembangunan di Papua. Coba lihat saat inipemerintah telah membangun jalan Trans Papua yang melintas dari Momugu, Kabupaten Asmat hingga Wamena, KabupatenJayawijaya. Pembangunan ini adalah merupakan bentuk kecintaan pemerintah kepada Papua.
Melalui Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ketika jalanmulai dibuka beberapa waktu yang lalu beliau mengatakan bahwa pembangunan jalanTrans Papua merupakan percepatan ekonomi dari tanah Papua untuk memberikankesejahteraan bagi rakyat Papua. Tanpa jalan dan infrastruktur yang memadai takmungkin ada kesejahteraan. Penekanan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo merupakanjawaban yang  tak  terbantahkan bahwa pembangunan di Papuaberjalan normal.Â
Karenadalam sejarahnya Papua masuk ke wilayah NKRI bukan atas kemauan pemerintahIndonesia. Tapi itu melalui proses panjang dan berkelok. Kalau ada negara yangmasih ingin mempermasalahkan Papua mereka sesungguhnya ingin mengail di air keruh. Mereka ingin mencari keuntungandengan mengorbankan prinsip-prinsip dasarperjanjian Internasional. Papua yang sudah masuk ke Indonesia sekitar puluhantahun silam adalah hasil permufakatan secara demokratis bagi rakyatPapua yang secara tulus ingin bergabung dengan NKRI melalui Pepera.Â
Sejarah masuknya Irian Barat (Papua) ke dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah benar, sehingga Papuabagian NKRI sudah final, dan tidak perlu dipertanyakan dan diutak-atik lagi.proses masuknya Papua dalam NKRI sudah melalui cara yang benar dan diakui duniainternasional. PBB telah mengesahkan Papua bagian dari Indonesia sesuai denganpelaksanaan PEPERA dan sudah memilikilandasan hukum, yakni Resolusi PBB No. 2504 yang dikeluarkan Majelis Umum PBBtanggal 19 Nopember 1969. Resolusi ini diusulkan oleh enam negara dan diterima oleh Majelis Umum PBB denganimbangan suara 84 setuju, tidak ada yang menentang dan 30 abstein.  Dengantidak dipermasalahkan PEPERA oleh Negara manapun menunjukan bahwa, PEPERAditerima oleh masyarakat internasional. Artinya, Papua sebagai bagian dari NKRItelah diakui oleh masyarakat internasional. Dan, masalahPapua baik secara de fakto dan de yure sudah selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H