Mohon tunggu...
Iin Suwandi
Iin Suwandi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melanggar Prinsip Dasar PBB

9 Maret 2017   08:25 Diperbarui: 9 Maret 2017   08:41 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Juru bicaraKementrian Luar negeri RI (Kemenlu RI) Arrmanatha menegaskan bahwa motif tujuh negara pasifikdalam mengangkat isu pelanggaran HAM di Papua justru melanggar prinsip dasarPerserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini ramai diperbincangkan di media ketikapada Jumat (3/3) lalu Jubir KemenluRImengungkapkan bahwa pernyataan politik tujuh negara pasifikyang mengangkatisu pelanggaran HAM di Papua dan meminta untuk melakukan penyelidikan tidakakan dikabulkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lebih lanjut Arrmanatha menjelaskan bahwa delegasiIndonesia telah memberikan hak jawab atas pernyataan tujuh negara pasifiktersebut. Karena informasi yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman VanuatuRonald Warsal tentang pelanggaran HAM di Papua, tidak akurat dan tidak sesuaidengan kenyataan di lapangan.  

Perlu diketahuibahwa dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah Indonesia memberikanperhatian yang sangat tinggi terhadap pembangunan di Papua. Coba lihat saat inipemerintah telah membangun jalan Trans Papua yang melintas dari Momugu, Kabupaten Asmat hingga Wamena, KabupatenJayawijaya. Pembangunan ini adalah merupakan bentuk kecintaan pemerintah kepada Papua.

Melalui Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ketika jalanmulai dibuka beberapa waktu yang lalu beliau mengatakan bahwa pembangunan jalanTrans Papua merupakan percepatan ekonomi dari tanah Papua untuk memberikankesejahteraan bagi rakyat Papua. Tanpa jalan dan infrastruktur yang memadai takmungkin ada kesejahteraan. Penekanan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo merupakanjawaban yang  tak  terbantahkan bahwa pembangunan di Papuaberjalan normal. 

Karenadalam sejarahnya Papua masuk ke wilayah NKRI bukan atas kemauan pemerintahIndonesia. Tapi itu melalui proses panjang dan berkelok. Kalau ada negara yangmasih ingin mempermasalahkan Papua mereka sesungguhnya ingin mengail di air keruh. Mereka ingin mencari keuntungandengan mengorbankan prinsip-prinsip dasarperjanjian Internasional. Papua yang sudah masuk ke Indonesia sekitar puluhantahun silam adalah hasil permufakatan secara demokratis bagi rakyatPapua yang secara tulus ingin bergabung dengan NKRI melalui Pepera. 

Sejarah masuknya Irian Barat (Papua) ke dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah benar, sehingga Papuabagian NKRI sudah final, dan tidak perlu dipertanyakan dan diutak-atik lagi.proses masuknya Papua dalam NKRI sudah melalui cara yang benar dan diakui duniainternasional. PBB telah mengesahkan Papua bagian dari Indonesia sesuai denganpelaksanaan PEPERA dan sudah memilikilandasan hukum, yakni Resolusi PBB No. 2504 yang dikeluarkan Majelis Umum PBBtanggal 19 Nopember 1969. Resolusi ini diusulkan oleh enam negara dan diterima oleh Majelis Umum PBB denganimbangan suara 84 setuju, tidak ada yang menentang dan 30 abstein.  Dengantidak dipermasalahkan PEPERA oleh Negara manapun menunjukan bahwa, PEPERAditerima oleh masyarakat internasional. Artinya, Papua sebagai bagian dari NKRItelah diakui oleh masyarakat internasional. Dan, masalahPapua baik secara de fakto dan de yure sudah selesai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun