Mohon tunggu...
Oktia Ningsih
Oktia Ningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Penerima Beasiswa Riset BAZNAS 2022 Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf

Bisa Karena Terbiasa, Jangan Pernah Menyerah, Selalu Berpikir Positif, Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk manusia lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Garis Perbedaan antara Zakat, Infak, dan Sedekah

30 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 30 Juni 2022   08:09 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum sahabat,

Perlu sahabat ketahui bahwa zakat, infak, dan sedekah adalah bagian yang sudah seharusnya untuk diketahui secara mendalam dalam kehidupan kita ini.

Mengapa demikian ?

Karena sudah seharusnya kita sebagai umat Islam mengetahui rukun Islam yang ke tiga itu. Nah salah satunya ada perintah tentang wajib zakat untuk membersihkan harta yang sudah kita peroleh dengan ketentuan sesuai syariat.

Secara sederhana, garis perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Zakat hukumnya wajib, sedangkan infak, dan sedekah tidak wajib hukumnya.
  • Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, sedangkan infak dan sedekah bukan termasuk rukun Islam.
  • Zakat memiliki ketentuan-ketentuan tertentu tentang batasan  minimal harta yang wajib dikeluarkan (nishab), besar harta yang dikeluarkan dan waktu mengeluarkan.
  • Penerima zakat telah ditentukan sebanyak delapan golongan, sedangkan infak dan sedekah tidak ada batas penerimaanya.

Jadi, Jangan lupa ya sahabat untuk menyisihkan sebagian harta yang kita peroleh untuk saudara/i kita yang membutuhkan tentunya melalui lembaga-lembaga zakat yang ada di Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat buat sahabat semua. aamiin 

Sumber: Tim Emir, Panduan Zakat Terlengkap, hal. 5.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun