Berbeda dengan PBB yang mencakup seluruh jenis tanah dan berlaku bagi seluruh warga Negara tanpa terkecuali. Hal ini tentu akan menjadi beban bagi masyarakat muslim di Indonesia yang harus membayar dua kali yaitu pajak dan zakat, yang akhirnya akan terjadi double tax padahal fasilitas umum dan pelayanan pemerintahan yang didapatkan sama saja.Â
Berkaitan dengan nilai, Tariff PBB adalah sebesar 0,5%. Sedangkan tariff pada sistem muqasamah terbagi menjadi dua, jika lahan diairi dengan irigasi alami maka dikenakan 2,5% sedangkan jika irigasi menggunakan alat dan memerlukan biaya maka dikenakan 1/5,5. Sistem muqasamah tentu relevan apabila dipraktekan di Indonesia dengan karakter negara agraris maka penerimaan negara dari sector pertanian akan sangat potensial karena sistem muqasamah ditarik berdasarkan tingkat kesuburan dan produktivitas tanah. Â
Kebijakan pajak oleh Abu Yusuf bertujuan untuk menciptakan maslahah dan kesejahteraan masyarakat. Tentu hal ini relevan dengan tujuan dari penyusunan APBN Â untuk peningkatan kesempatan kerja sehingga diarahkan kepada peningkatan pertumbuhan perekonomian dan kemakmuran masyarakat.Â
Akan tetapi pada pembelanjaan APBN negara seharusnya pemerintah Indonesia lebih memperhatikan sisi urgensi dari pembangunan sehingga pembangunan menjadi tepat sasaran, dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat serta memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H