PENEGAKAN HUKUM DEMI PENEGAKAN HAK ATAS PENDIDIKAN
Fakta
Bahwa di Indonesia pendidikan merupakan hak yang dilindungi dengan adanya peraturan-peraturan yang dibuat untuk melindungi hak tersebut seperti yang terkandung dalam undang-undang Dasar 1945 di mana pada pasal 31 Jelaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara selain itu juga di hirarki turunannya yang selaras dengan undang-undang dasar juga ada Pancasila di mana pada sila kelima dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di dalamnya tentang pendidikan dan pada hierarki hierarki seperti undang-undang pendidikan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki format-format hukum yang sangat melindungi pendidikan
Permasalahan
Di Indonesia sendiri dapat dilihat banyak sekali permasalahan di dunia pendidikan pertama yaitu terkait dengan adanya jumlah yang cukup besar anak putus sekolah padahal pada faktanya Indonesia memiliki banyak sekali dana-dana seperti Kip atau Kartu Indonesia Pintar, Bidikmisi dan beasiswa- beasiswa lainnya seperti LPDP dan lain-lainnya. Permasalahan  kedua yaitu di mana guru atau tenaga pendidik lainnya memiliki tunjangan atau gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka emban. Menjadi permasalahan adalah ketika pemerintah berkoar bahwa mereka telah menyiapkan dana atau anggaran pendidikan dengan jumlah sangat besar tetapi hal tersebut tidak pernah sampai atau belum sampai ke masyarakat maka  ini menjadi pemikiran bahwa kemana anggaran tersebut Apakah ada penyelewengan terhadapnya dan siapa yang melakukan penyelewengan tersebut yang hal ini membuat dampak bukan hanya kepada masyarakat yang memilih pihak atas dana tersebut tetapi juga kepada negara yang mana masyarakat menjadi aset dari negara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI