Selamat siang menjelang sore, kali ini saya akan membahas tentang Demokrasi. Ini post pertama saya, kalau ada yang kurang harap maklum ya.
Demokrasi itu berasal dari bahasa Yunani, "demos" artinya rakyat dan "kratos" artinya kekuasaan. Arti demokrasi sendiri itu adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya itu berasal dari rakyat. Demokrasi mempunyai 2 bentuk yaitu "Demokrasi Langsung" dan "Demokrasi Perwakilan". Demokrasi juga mempunyai macamnya antara lain, berdasarkan faham ideologi. Berdasarkan faham ideologi mempunyai 3 bentuk yaitu "Demokrasi Liberal", "Demokrasi Proletar", dan "Demokrasi Pancasila".
Demokrasi Liberal itu mempunyai arti sistem yang melindungi secara konsistutional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Demokrasi liberal ini menekan pada kebebasan, kekuasaan pemerintahnya dibatasi oleh Undang - Undang. Contoh negara yang menganut faham Demokrasi Liberal adalah Amerika Serikat.
Demokrasi Ploletar itu tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Demokrasi Ploletar dianut oleh negara komunis Polandia Rusia. Selanjutnya saya akan membahas tentang Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila itu faham yang dianut oleh negara kita tercinta yaitu Indonesia. Pengertian Demokrasi Pancasila itu sendiri adalah faham demokrasi yang bersumber pada "kepribadian" dan "filsafat" bangsa Indonesia. Ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Isi teks pembukaan UUD 1945 yaitu:
"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Sekarang saya akan membahas tentang bentuk Demokrasi. Bentuk Demokrasi itu ada 2, seperti yang sudah disebutkan diatas. Bentuk Demokrasi itu Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan. Yang pertama akan saya bahas secara singkat yaitu Demokrasi Langsung.
Demokrasi Langsung itu maksudnya rakyat mempunyai kebebasan secara mutlak untuk memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka. Di Indonesia, mungkin demokrasi langsung ini sudah ada sebagaian masyarakat yang dapat melaksanakannya ada pula yang belum dapat melaksanakan demokrasi langsung ini.