Mohon tunggu...
Humaniora

Hak Perempuan di Bidang Pendidikan dan Pengajaran

7 Mei 2016   12:19 Diperbarui: 7 Mei 2016   12:32 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

OLEH        : Oktaviyana Ismayasari

Pendidikan dan Pengajaran menurut Suprijono (2012:2) adalah bagian integral dalam kehidupan masyarakat di era global harus dapat memberi dan memfasilitasi bagi tumbuh dan berkembangnya keterampilan intelektual, sosial, dan personal dan pengajaran ialah proses, perbuatan, cara mengajarkan (1). Menurut Zar’ah Efani Pendidikan itu adalah suatu proses bagaimana memanusiakan manusia artinya membuat manusia itu menjadi lebih baik dan lebih berakal(2). Dan menurut Fargan Tanjung Pengajaran itu adalah proses belajar atau mengajar ilmu yang ia pernah dapatkan untuk di salurkan ke seseorang(3). Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut bahwa memang pendidikan itu dapat diartikan sebagai fondasi kesuksesan seseorang yang dapat menanamkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang. Serta pengajaran itu proses penyampaian seseorang dalam mengajarkan dan menyalurkan ilmu-ilmunya. Karena itulah maka kemudian setiap manusia di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, tidak terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama halnya dengan setiap pria mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Hak merupakan sesuatu yang tak terlihat dan dimiliki oleh semua orang baik itu laki-laki maupun perempuan. Khususnya kepada perempuan itu sendiri bahwa seorang perempuan memiliki hak yang begitu banyak. Salah satunya hak perempuan mendapatkan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu pendidikan. Walaupun perempuan dipandang sebagai perempuan yang lemah atau mudah lelah, namun itu hanya sebatas pandangan dari segi fisik saja. Akan tetapi sebenarnya perempuan itu lebih idealis, feminis, dan kuat. Hak perempuan mendapatkan pendidikan dan pengajaran disini dimaksudkan agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya, baik dari kualitas akal, pemikiran, perilaku hingga ekonomi. Namun itu juga berhak di dapatkan oleh semua orang. Bila dipikir dan dipandang tidak hanya seorang laki-laki yang berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran karena seorang perempuan juga berhak untuk mendapatkannya. Dengan berkembangnya zaman dan waktu seperti saat ini, bahwa hak perempuan khususnya dalam mendapatkan pendidikan dan pengajaran justru tidak banyak bahkan tidak semua perempuan mendatkan haknya itu. Entah karena disatu sisi tidak mau atau mungkin di sisi lain tidak adanya biaya. Padahal setiap warga Negara khususnya warga Negara Indonesia berhak untuk dapat pendidikan dan pengajaran guna untuk kepentingan dirinya serta kepentingan bersama.

Oleh karena itu, Pendidikan menjadi dasar yang paling penting bagi kehidupan manusia. Dengan pendidikan seseorang dapat meningkatkan  hidup dan kehidupannya. Dan pendidikan tersebut tentunya didapatkan dengan pengajaran. Pengajaran harus diberikan pada setiap orang untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Sehingga hak yang dimilki oleh seorang perempuan tidak lepas dari hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Sumber:

(1) Suprijono, Agus.2012. Cooperative Learning. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

(2) Zar’ah Efani, Hasil Wawancara Tgl 02 Mei Pukul 13:50 WITA

(3) Fargan Tanjung, Hasil Wawancara Tgl 02 Mei Pukul 15:15 WITA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun