Mohon tunggu...
Oktavianus Datu Biru
Oktavianus Datu Biru Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba/Anggota FORKOM Wanukaka

"Berdoa & Bekerja"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membangun Simpul Kuat Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Tana Paripiaku Loku Weikalala

2 Februari 2023   20:50 Diperbarui: 2 Februari 2023   20:51 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu adalah prasyarat penting dalam Pemilu, agar hasil dari pelaksanaan pemilu mendapat legitimasi secara konstitusional dari seluruh rakyat. Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk melakukan pengawasan pemilu menjadi penting. Pengawasan Pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawas Pemilu diyakini memiliki kontribusi besar dan nyata bagi pembangunan integitas penyelenggaraan Pemilu diberbagai negara termasuk di Indonesia.
Penyelenggaraan pemilu tidak hanya terbatas pada pelaksanaan dan pengorganisasian teknis pemilu yang selama ini menjadi domain Komisi Pemilihan Umum. Namun untuk melahirkan pemilu yang berintegritas dengan prasyarat akuntabilitas dan transparansi, maka penyelenggaraan Pemilu memerlukan kontrol dan pengawasan oleh lembaga pengawas pemilu.

Pengawasan Pemilu telah menjadi bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar Pemilu bisa diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawasan pemilu semakin mendapat perhatian penting terutama setelah era reformasi. Pascareformasi, peraturan perundang-undangan terkait pengawasan pemilu semakin memperkuat pengawas pemilu baik secara kelembagaan maupun secara kewenangan.

Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.

Dengan melibatkan seluruh warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya tapi semata-mata dalam rangka untuk terus memperkuat dan maksimalisasi proses pengawasan pemilu. Ini semua sesuai dengan amanah Konstitusi dan mendapat legitamasi secara penuh dan kuat dari rakyat.

Pada dasarnya, pemilihan umum adalah wajah dari prinsip daulat rakyat. Secara filosofis hal ini eksplisit dituangkan dalam Preambule UUD 1945 Alinea IV yang pada intinya menegaskan NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu. Pemilih jangan sekedar diharapkan untuk memberikan hak suaranya dibilik suara. Lebih dari itu, warga masyarakat harus dijadikan sebagai subyek dalam pemilu dengan melibatkan dalam proses pengawasan pemilu untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional.

Selain menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu, dengan pemilu partisiaptif dapat memberikan pendidikan politik bagi warga masyarakat. Masyarakat bisa belajar dan paham bahwa pemilu bukan sekedar perebutan kekuasaan, tapi lebih dari itu pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan daulat yang dipunya dan dijamin oleh Konstitusi. Kehadiran pengawasan oleh seluruh elemen masyarakat yang masif secara psikologis akan mengingatkan dan mengawal penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. Sebenarnya, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau, dan seluruh pihak yang terkait dapat belajar berperan sesuai latar belakang dan kemampuan masing-masing.

Oleh karena itu, Melalui salah satu komunitas bentukan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif  Bawaslu Republik Indonesia yang ada di Kecamatan Wanokaka-Kabupaten Sumba Barat dapat menjadi komunitas independen yang bisa membangun Simpul Kuat Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Tana Paripiaku Loku Weikalala. Adapun aspek dasar pembentukan Komunitas tersebut adalah prihatin terhadap setiap pelanggaran pemilu dan pilkada yang pernah terjadi di Sumba Barat.

Simpul kuat yang artinya ikatan kuat partisipatif dalam menyukses Pemilu 2024 yang berintegritas dan tidak ada sengketa pelanggaran pemilu. Sehingga, Penyelenggaraan pemilu yang tidak terjadi pelangggaran atau kecurangan pemilu dalam pelaksanaannya atau dapat ditekan seminimalisir mungkin. Ini merupakan bentuk atau cara kita merawat demokrasi, merawat bangsa dan negara, dan merawat seluruh warga negara.

Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh pihak terutama dengan warga masyarakat di Wanokaka yang memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil. Kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan demokratis di bumi pada eweta manda elu umumnya dan tana paripiaku loku weikalala khususnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun