Mohon tunggu...
Oktavianus Nokar
Oktavianus Nokar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - PBSI

Kreatif Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Kodrat dan Hak Perempuan dalam Menunjang Kesetaraan Gender

3 Mei 2022   17:18 Diperbarui: 3 Mei 2022   17:21 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum kodrat dapat dipahami sebagai suatu yang secara mutlak ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kodrat secara utuh dan mutlak diberikan oleh Tuhan kepada manusia sehingga manusia tidak bisa merubah atau menolak kodrat tersebut. Kodrat bersifat universal baik pada laki-laki maupun perempuan. Kodrat bagi perempuan dapat dilihat karena perempuan itu sendiri dapat melahirkan, bisa menyusui, dan adanya menstruasi. Sementara adanya sperma bagi laki-laki merupakan suatu hal yang menunjukkan adanya kodrat pada laki-laki.

Namun, pada kenyataannya masyarakat yang ada di Indonesia masih belum bisa membedakan antara kodrat dan gender. Seperti yang kita ketahui bahwa gender diidentikan dengan jenis kelamin. Tetapi, sebenarnya gender itu sendiri lebih merujuk pada hal-hal yang bisa dilakukan oleh perempuan dan laki-laki. Berbeda dengan kodrat, kodrat itu suatu yang sifatnya mutlak yang tidak bisa dirubah. Adanya kodrat dalam setiap individu seperti laki-laki dan perempuan merupakan suatu hal mendasar yang menjadikan perbedaan antara keduanya.

Pada kenyataan yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, menunjukan bahwa perempuan secara mutlak berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki. Namun, pada hakekatnya, perempuan dan laki-laki memiliki hak untuk hidup secara terhormat, memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan hidup. Tetapi yang terjadi berbanding terbalik dengan hal itu. Misalnya pada bidang karier, perempuan seringkali merasa takut dalam berkarier karena kedudukannya sebagai ibu rumah tangga.  Hal ini secara langsung menunjukkan kedudukan perempuan paling rendah dalam kehidupan.

Dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, sebagai makhluk sosial tidak jarang juga kita menemukan masalah kesenjangan gender pada berbagai bidang. Ini merupakan sebuah isu yang perlu diatasi agar keadilan dan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan disesuaikan.

Di bidang pekerjaan
Seringkali orang-orang berkata bahwa pekerjaan perempuan hanya sekadar tambahan penghasilan. Hal ini menjadikan salah satu isu yang menyebabkan rendahnya partisipasi tenaga kerja perempuan. Perbedaan jenis kelamin di dunia pekerjaan menjadi suatu bahan pertimbangan agar perempuan terjun di dunia pekerjaan. Padahal secara efektif perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan gender.

Pernikahan yang merugikan perempuan dalam rumah tangga
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa laki-laki bertugas sebagai kepala rumah tangga dan bertugas mencari nafkah keluarganya. Sementara perempuan memiliki tugas-tugas di dalam rumah tangga dan merawat anak. Kita juga sering menemukan berbagai problematika yang kerap kali terjadi dalam kehidupan sosial. Misalnya dalam hukum Islam, laki-laki bisa memiliki istri lebih dari satu. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yang menyatakan bahwa diizinkan untuk memiliki istri lebih dari satu apabila mampu memberikan bukti bahwa istri pertamanya tidak mampu bertanggung jawab dalam kehidupaan rumah tangga. Di sini secara langsung kita menemukan kesenjangan gender pada perempuan. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan gender. Akan tetapi, masalah di atas seakan-akan laki-laki saja yang memiliki kebebasan, memiliki kedudukan yang paling terhormat.

Kekerasan fisik
Dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah begitu banyak menetapkan Undang-Undang yang bertujuan untuk melindungi perempuan dari masalah kekerasan fisik. Tetapi yang terjadi sekarang ini tidak sesuai yang diharapkan. Kekerasan yang terjadi di Indonesia sudah menjadi sebuah kebiasaan. Hanya karena masalah kecil, kekerasan fisik dalam rumah tangga kerap kali muncul. Misalnya, karena perbedaan pendapat seorang suami mengambil tindakan kekerasan fisik dengan memukul istrinya.

Di sisi lain, kita juga kenal dengan istilah yang tidak lagi asing untuk di dengar seperti "Human Trafficking" atau Perdagangan Manusia. Perdagangan manusia yang terjadi sekarang ini sering kali terjadi pada perempuan. Perempuan miskin dan perempuan yang tidak berpendidikan menjadi sasaran utama dari kasus perdagangan manusia. Tujuan dari perdagangan manusia ini adalah untuk menjadikan perempuan sebagai jalan untuk mencari nafkah bagi pihak-pihak tertentu yang dilakukan tanpa memikirkan martabat dan harga diri perempuan. Perdagangan manusia perempuan menghadirkan seksualitas. Namun, meskipun seksual dianggap sebagai sebuah kejahatan, akan tetapi hal ini umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.  Kesenjagan gender pada isu kekerasaan fisik ini sangat memprihatinkan.

Ketidakadilan gender ini sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Bukan hanya itu, di dalam dunia pekerjaan pun masalah gender selalu muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya dalam dunia kerja, karena watak atau karakter dari perempuan itu lebih ramah, lembut, maka lebih cocok untuk menjadi sekretaris. Padahal perempuan bisa saja menjadi sebagai pemipmin. Sekretaris bisa saja dilakukan oleh laki-laki. Selain itu, ketidakadilan gender juga terjadi dalam rumah tangga. Perempuan memiliki posisi paling rendah dibandingkan dengan laki-laki. Apabila pekerjaan dalam rumah tangga dilakukan oleh laki-laki seperti mencuci, memasak, dan merawat anak maka akan dianggap tidak wajar. Begitupun dengan pekerjaan laki-laki seperti mencari nafkah dan sejenisnya dilakukan oleh perempuan maka akan dianggap tidak wajar oleh tetangga sekitar.

Secara konvensional, masyarakat tetap mempertahan kebiasaan yang sudah tertanam sejak lama. Laki-laki tetap memiliki derajat lebih tinggi dari pada perempuan. Ketidakadilan gender muncul dari kebiasaan manusia yang menganggap perempuan tidak memiliki peran penting dalam beberapa bentuk kegiatan. Terutama kegiatan yang tidak mengikutsertakan keberadaan perempuan. Hingga kebiasaan itu tetap digunakan sampai sekarang ini. Bahkan ketika teknologi berkembang sangat pesat, kebiasaan manusia menganggap bahwa sifat atau karakter perempuan tidak cocok untuk menjadi kepala rumah tangga.
Jika direnungkan secara manusiawi, kita bisa merefleksikannya melalui diri sendiri, apakah perempuan tetap mempertahankan kebiasaan yang tertanam sejak lama atau berani mengambil langkah untuk mengatasi masalah ketidakadilan gender.

Ada begitu banya cara yang bisa dilakukan oleh perempuan untuk mengatasi masalah ini, seperti;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun