Mohon tunggu...
Oktaviani NS
Oktaviani NS Mohon Tunggu... Freelancer - Free human being

Still learning and will never stop. Kindly check https://gwp.id/story/121331/tentang-luka for more.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dominasi Gilang "Bungkus" atas Korban, sampai Jerat Ancaman Hukuman

8 Agustus 2020   17:50 Diperbarui: 8 Agustus 2020   17:51 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lewat satu minggu dari viralnya kasus 'Gilang Bungkus' yang melakukan pelecehan seksual dengan alasan penelitian masih ramai diperbincangkan di media sosial.

Gilang, yang mengincar adik kelasnya untuk dijadikan korban akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, di Kalimantan Tengah. Polisi telah menetapkan Gilang sebagai tersangka pelaku pelecehan fetis bungkus yang viral di media sosial.

Sebelumnya, Gilang juga lebih dulu dikeluarkan dengan tidak hormat dari kampusnya, Universitas Airlangga, sebagai akibat dari perbuatannya.

Dari pengakuan banyaknya korban, diketahui Gilang ternyata sudah melakukan aksinya selama beberapa tahun belakangan. Bahkan, ada korban yang mengaku pernah dipaksa untuk membungkus dirinya sebagai alasan kebutuhan suatu proyek pada tahun 2013.

Tidak hanya mahasiswa baru di kampusnya saat itu, tapi Gilang juga mengincar korban-korban yang berumur lebih muda darinya. Paling parah, dari pengakuan salah satu korban, diketahui bahwa korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP, ada pula yang masih duduk di bangku SMA.

Hal ini sangat menyedihkan mengingat korban masih di bawah umur dan akan berpotensi untuk menimbulkan trauma atas apa yang terjadi.

Dikutip dari LINE TODAY, lewat konferensi pers yang digelar oleh Mapolrestabes Surabaya, sampai saat ini ditemukan bahwa korban pelecehan seksual Gilang sudah sampai menembus angka 25 orang selama kurun waktu lima tahun. Itupun diprediksi akan terus bertambah karena sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pola yang dilakukan Gilang untuk menjerat korbannya sama. Diawali dengan Gilang yang akan bertanya tentang identitas korban melalui chat pribadi, lalu ia akan mengutarakan maksudnya untuk mencari responden penelitian.

Setelah korban bersedia, Gilang akan terus mendorong korban untuk membungkus dirinya dengan cepat, takut korban berubah pikiran. Gilang juga biasanya akan meminta korban untuk mengajak teman atau rekannya ikut serta menjadi objek penelitian. Secara tidak langsung, ia menambah korban dengan memanfaatkan keadaan.

Jika korban tiba-tiba berubah pikiran, sifat dominasi Gilang akan timbul. Di saat inilah, Gilang menggunakan kuasanya dan alibi penyakit yang dimilikinya untuk mengancam korban agar tetap mau melakukan apa yang ia minta.

Tak jarang, ada juga 'calon' korban yang menolak dan langsung memblokir kontak Gilang sebelum berhasil terperangkap karena sifat dominasi dari Gilang sendiri yang dinilai sangat mengganggu dan membuat risih.

Tak hanya melalui chat pribadi, Gilang juga pernah mampir di beberapa platform lain, seperti lewat komen di Youtube dan Facebook untuk mencari korbannya.

Dikutip dari CNN, akibat dari perbuatannya, Gilang dijerat pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa jeratan UU ITE dijatuhkan karena adanya paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap para korbannya.

Atas perbuatannya, Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun