Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah meluncurkan belasan episode mengenai program transformasi dalam usaha mencapai visi pendidikan Indonesia. Salah satu program prioritas dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah Episode 7: Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak secara legal formal tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Didalamnya, dijelaskan bahwa Program Sekolah Penggerak merupakan sebuah program yang dapat mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri guna meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dan selanjutnya  melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.
Secara umum, Program Sekolah Penggerak memiliki tujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar siswa secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif maupun nonkognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Oleh karenanya, Program Sekolah Penggerak berperan sebagai katalis yang dapat mempercepat peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai lebih cepat jika terdapat berbagai satuan pendidikan yang menjadi "motor" penggerak satuan pendidikan lainnya.
Diperlukan kebijakan-kebijakan baru yang bisa mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi, karena adanya pergerakan dan perubahan di dunia pendidikan. Program Sekolah Penggerak hadir untuk menyempurnakan program-program transformasi sekolah sebelumnya.
Program-program sebelumnya berfokus pada pengembangan sekolah yang sudah berada pada level intermediate ke atas, maka Program Sekolah Penggerak mempunyai ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah. Tidak hanya sekolah unggulan saja yang bisa menjadi Sekolah Penggerak, sekolah mana pun bisa mengikuti program ini.
Salah satu kunci dari keberhasilan Program Sekolah Penggerak adalah keterlibatan dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung dan menyukseskan program ini. Pemerintah daerah diharapkan dapat berkomitmen dan bersinergi dengan Kemendikbudristek dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak. Diperlukan penandatanganan nota kesepakatan oleh pihak Kemendikbudristek dengan pihak pemerintah daerah.
Beberapa ruang lingkup dari nota kesepakatan seperti tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak, kesediaan pengalokasian anggaran daerah, dan pembentukan kebijakan daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak menciptakan satuan pendidikan yang mampu meningkatkan mutu pendidikan dan mengimbaskannya kepada satuan pendidikan lainnya. Program Sekolah Penggerak dilakukan secara terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak.
Pada angkatan pertama dan kedua, Program Sekolah Penggerak telah berhasil menciptakan 10.179 satuan pendidikan yang bertransformasi menjadi Sekolah Penggerak. Setiap tahun ajarannya, jumlah Sekolah Penggerak terus ditingkatkan agar dapat mewujudkan pemerataan mutu pendidikan bisa dicapai dan visi pendidikan Indonesia dapat terwujudkan.