Mohon tunggu...
Oktaviani Adhi
Oktaviani Adhi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Penulis menyukai tulisan mengenai pendidikan, sosial dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Sekolah Penggerak, Apa dan Bagaimana Implementasinya?

6 September 2024   03:18 Diperbarui: 6 September 2024   03:46 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak tanggal 15 November 2021, Program Sekolah Penggerak merupakan program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak dilaksanakan melalui: (a) sosialisasi Program Sekolah Penggerak; (b) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak; (c) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; (d) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; (e) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; dan (f) evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk: (1) meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila; (2) menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; (3) membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan (4) menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.

Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak meliputi: (1) guru/pendidik PAUD; (2) kepala satuan pendidikan; dan (3) pengawas sekolah/penilik yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Sosialisasi Program Sekolah Penggerak bertujuan: (a) memberikan pemahaman dan mempublikasikan Program Sekolah Penggerak kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota; dan (b) Kemendikbudristek mendapatkan informasi kesanggupan provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan Program Sekolah Penggerak. Sosialisasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak dilaksanakan oleh Kemendikbudristek kepada kepala daerah dan perangkat daerah terkait di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Penetapan Provinsi/Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Program Sekolah Penggerak dilakukan oleh Kemendikbudristek menetapkan semua pemerintah daerah provinsi dan menetapkan secara bertahap pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak, dengan mempertimbangkan kriteria paling sedikit sebagai berikut: (a) kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya; (b) kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan pendidikan; dan (c) komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah.

Pelaksanaan Kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Pemerintah Daerah   melaksanakan kegiatan yang meliputi: (1). Sosialisasi: Pemerintah daerah melakukan sosialisasi Program Sekolah; Penggerak kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dan pemangku kepentingan lainnya; Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui: pertemuan baik secara daring maupun luring; membuat surat edaran terkait Program Sekolak penggerak; dan penyebaran informasi melalui berbagai media; (2). penyusunan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkait Program Sekolah Penggerak; (3). pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan; (4). perencanaan program dan anggaran yang berbasis data untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; (5). identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; (6). identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan (7). berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam pemanfaatan platform teknologi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Dalam pelaksanaan kegiatan Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6, pemerintah daerah diberikan pendampingan oleh Kemendikbudristek berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.

Pelaksanaan Kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Satuan Pendidikan yang meliputi: (1). sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada seluruh warga satuan pendidikan; (2). penyiapan kebijakan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; (3). penyiapan guru/pendidik PAUD, kepala satuan pendidikan, dan tenaga administrasi sekolah yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Penggerak; (4). melakukan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan; (5). melaksanakan pelatihan Program Sekolah Penggerak bagi: kepala satuan pendidikan; pengawas sekolah/penilik; dan guru/pendidik PAUD, melalui: pelatihan peningkatan kapasitas terhadap kepala satuan; pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pendidik; PAUD; dan pendampingan intensif (coaching) di satuan pendidikan. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan; (6). pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Platform teknologi dimaksud terdiri atas: a). platform teknologi bagi guru, meliputi: 1) platform teknologi untuk pembelajaran, yang bertujuan membantu guru/pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigma baru; dan 2) platform teknologi untuk profil guru dan pengembangan kompetensi, yang bertujuan membantu kegiatan pengelolaan profil guru serta mendukung kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilakukan melalui media digital; b). platform teknologi bagi sumber daya sekolah, yang

bertujuan untuk membantu kepala satuan pendidikan, bendahara, dan pengawas/penilik dalam mengelola sumber daya satuan pendidikan dengan lebih tepat, mudah, dan efisien; dan c). platform teknologi untuk profil pendidikan dan rapor pendidikan, bertujuan membantu kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik menyusun program peningkatan mutu yang lebih tepat sasaran dan berbasis data. Dalam memanfaatkan platform teknologi, sekolah perlu memiliki: a. akses terhadap listrik; b. akses terhadap internet dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten audio-visual; c. perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi; dan d. kemampuan dasar memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi. Dalam hal sekolah memiliki keterbatasan untuk mengakses platform teknologi pemerintah daerah memberikan dukungan atas kebutuhan sekolah dalam mengakses platform teknologi. Kemendikbudristek berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyelaraskan pemanfaatan platform teknologi yang telah digunakan oleh satuan pendidikan dengan platform teknologi dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Pemanfaatan platform teknologi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (7). pembelajaran dengan paradigma baru, yang merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran dengan paradigma baru dilakukan melalui: a. penggunaan kurikulum yang disesuaikan dengan tujuan untuk mengembangkan dan menguatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila; b. penerapan pembelajaran sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik; c. penggunaan beragam perangkat ajar termasuk buku teks pelajaran dan rencana pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik; dan d. pembelajaran melalui projek untuk penguatan pencapaian profil Pelajar Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun