Indonesia merupakan negara dengan penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia, yang mana pada akhir tahun 2021 sampai dengan awal 2022 mengalami kekurangan minyak goreng. Krisis ini memperlihatkan kelemahan pasar dan menyoroti terjadinya kegagalan pasar, krisis ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ialah langkah-langkah pengendalian harga, pemain dominan yang mengontrol, adanya pembatasan ekspor, dan lain sebagainya.
Pemerintah Indonesian melakukan pengendalian harga dimaksudkan untuk menekan kenaikan harga minyak goreng, dimana kebijakan ini secara tidak sengaja membuat produsen enggan menjual produknya di dalam negeri, karena mereka dapat menjualnya secara global dan mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.
Lalu pemain dominan yang dimaksud ialah beberapa perusahaan besar yang berpengaruh dalam mengontrol sebagian besar kapasitas penyulingan minyak sawit Indonesia, dan yang terakhir pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor minyak goreng secara sementara untuk mengontrol harga lokal yang mana menyebabkan terganggunya rantai pasokan global serta berpotensi meningkatnya harga secara global.
Konsekuensi yang terjadi dalam krisis minyak ini yakni terjadinya kelangkaan, harga naik, berdampak pada konsumen, dan membuat reputasi rusak. Lebih jelasnya kelangkaan pasokan dalam negeri menyebabkan minyak goreng menghilang di pasaran, yang mana menyebabkan kepanikan konsumen untuk segera membeli pasokan yang terbatas dan membuat harga minyak goreng semakin naik.
Konsumen khususnya yang berpendapat menengah ke bawah sangat terdampak, mereka kesulitan untuk membeli minyak goreng, apalagi minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang penting dalam masakan Indonesia. Reputasi Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit yang dapat diandalkan juga goyah.
Pemerintah pada akhirnya mengambil langkah untuk mengatasi krisis minyak goreng ini yakni dengan menghilangkan batasan harga, menginvestigasi antimonopoli, dan mempromosikan diversifikasi. Menghilangnya batasan harga akan mengenali hal-hal yang tidak diinginkan, maka pemerintah menaikkan batasan harga untuk mendorong penjualan dalam negeri. Itulah mengapa perlu dilakukan investigasi oleh badan yang berkaitan untuk menyelidiki potensi praktik anti persaingan di antara perusahaan minyak kelapa sawit, serta mengenalkan alternatif lain selain menggunakan minyak kelapa sawit untuk mengurangi ketergantungan.
Krisis minyak goreng ini menjadi peringatan tentang potensi jebakan intervensi pasar. Pertimbangan yang matang terhadap konsekuensi potensial yang akan terjadi kedepannya sangat penting ketika menerapkan kebijakan. Selain itu, mendorong persaingan dan transparansi di pasar juga dapat membantu mencegah situasi sama yang mungkin terjadi di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H