Surabaya - Siaran Televisi Analog di Wilayah Jatim-1 dimatikan massal untuk migrasi ke siaran TV Digital. Wilayah Jatim-1 itu meliputi Surabaya, Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Jombang.
Terutama di Surabaya Raya TV Analog sudah dimatikan. Warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sudah tidak dapat menikmati siaran Analog.
Salah satunya warga kecamatan Dr. Soetomo, Surabaya, Iwan (56) mengaku ia baru menyadari kalau televisi yang ia miliki sudah tidak bisa menyiarkan siaran analog pagi tadi.
"Biasanya tiap pagi nonton berita di tv sambil sruput kopi. Lah kemarin masih bisa, kok pagi ini udah ga bisa, layarnya jadi biru," ujar Ayah satu anak tersebut.
Sementara warga Wage, Sidoarjo, Cece (30) juga baru menyadari kalau televisi di rumahnya juga udah jadi biru.
"Baru nyadar waktu liat tv pagi mau nonton film kartun kesayangan anak. Ternyata udah ga ada gambarnya lagi. Baru inget kalau tv analog udah dimatikan, mana saya belum beli STB (Set Top Box). Yawis saya beli dulu aja." jelas warga yang tinggal di Kawasan Wage, Sidoarjo.
Hal Senada diungkapkan Warga Gresik yang belum memakai tv digital. Salah satunya Lilik (38) Warga Kecamatan Kebomas.
"Aku kaget, pagi pagi udah ngga bisa lihat tv. Tv-nya ngga keluar gambar. Onok ae acara e pemerintah iki rek. Aku yo belum beli set top box" ujarnya sambil terkekeh
Sesuai rencana, pemerintah mematikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) di Jatim-1 pada Selasa (20/12/2022). Pemerintah sudah mengimbau warga di Jatim-1 melengkapi TV masing-masing dengan set top box (STB) untuk bisa menikmati program siaran TV digital.
"Lembaga penyiaran bersepakat melaksanakan penghentian siaran analog ke siaran TV digital pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 24.00 untuk wilayah Jawa Timur-1," ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh detikInet.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan penerapan penghentian siaran TV analog ini diamanatkan sesuai UU 11/2022 tentang Cipta Kerja bahwa migrasi penyiaran paling lambat diterapkan dua tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 November 2022.