Mohon tunggu...
Oktavi Amali Putri Andhika
Oktavi Amali Putri Andhika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya merupakan pribadi yang santai dan lebih suka untuk menghabiskan waktu menyendiri. Menurut saya topik yang seru untuk dibahas adalah dunia bisnis dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro Kontra PPN Naik, Pemerintah Khususkan Untuk Barang Mewah

8 Januari 2025   02:00 Diperbarui: 8 Januari 2025   01:44 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan Pers Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan. Sumber gambar didapat dari YouTube Sekretariat Presiden.

Pajak merupakan penyumbang terbesar yakni sekitar 80% untuk pendapatan negara. Sesuai amanat dari undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan paling lambat sampai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat apabila berlaku untuk semua jenis barang.  

Kebijakan ini akhirnya menuai perdebatan dari banyak sisi masyarakat. Beberapa merasa kenaikan 1% pajak tidak akan membawa pengaruh besar. Selain itu dilihat dari sisi positif kebijakan ini yang merupakan langkah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang kita tahu bahwa pajak yang dikenakan ke kita akan dikelolah Pemerintah kembali untuk kesejahteraan rakyat. Diharapkan dengan meningkatnya anggaran pendapatan, negara dapat lebih memaksimalkan mendanai pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, untuk kemajuan Indonesia. 

Beberapa pihak mengungkapkan kontra dengan kebijakan ini karena dinilai merugikan masyarakat kelas menengah. Didukung data dari Badan Pusat Statistik bahwa masyarakat kelas menengah dan menuju menengah di Indonesia mencapai 66,3% dari total penduduk Indonesia. Publik menilai kebijakan ini akan merugikan masyarakat kelas menengah sebab masyarakat kelas menengah tidak termasuk kelompok penerima bantuan pemerintah.

Kebijakan ini juga dikhawatirkan memberatkan para pelaku usaha. Meski disampaikan bahwa kebutuhan pokok tidak akan terkena kebijakan ini, kebijakan ini dikhawatirkan mempengaruhi kenaikan harga produk dan jasa. Seandainya terjadi kenaikan harga produk dan jasa maka memungkinkan terjadi penurunan daya beli masyarakat yang akan merugikan para pelaku usaha.

Menanggapi banyak masyarakat yang keberatan dengan kebijakan ini, akhirnya Pemerintah memutuskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku khusus terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah. Keputusan ini resmi disampai pada 31 Desember 2024 melalui Keterangan Pers di Kantor Kementerian Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain barang dan jasa yang tergolong mewah, barang dan jasa lainnya besar tarif PPN masih sama yakni 11%.

Pada dasarnya kebijakan yang dibuat pemerintah harus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah telah memberikan tanggapannya dengan mengkhususkan kenaikan PPN hanya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Diharapkan pemerintah akan terus memperhatikan keluhan masyarakat dan memberikan solusi yang membangun penyelesaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun