Pajak merupakan penyumbang terbesar yakni sekitar 80% untuk pendapatan negara. Sesuai amanat dari undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan paling lambat sampai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat apabila berlaku untuk semua jenis barang. Â
Kebijakan ini akhirnya menuai perdebatan dari banyak sisi masyarakat. Beberapa merasa kenaikan 1% pajak tidak akan membawa pengaruh besar. Selain itu dilihat dari sisi positif kebijakan ini yang merupakan langkah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang kita tahu bahwa pajak yang dikenakan ke kita akan dikelolah Pemerintah kembali untuk kesejahteraan rakyat. Diharapkan dengan meningkatnya anggaran pendapatan, negara dapat lebih memaksimalkan mendanai pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, untuk kemajuan Indonesia.Â
Beberapa pihak mengungkapkan kontra dengan kebijakan ini karena dinilai merugikan masyarakat kelas menengah. Didukung data dari Badan Pusat Statistik bahwa masyarakat kelas menengah dan menuju menengah di Indonesia mencapai 66,3% dari total penduduk Indonesia. Publik menilai kebijakan ini akan merugikan masyarakat kelas menengah sebab masyarakat kelas menengah tidak termasuk kelompok penerima bantuan pemerintah.
Kebijakan ini juga dikhawatirkan memberatkan para pelaku usaha. Meski disampaikan bahwa kebutuhan pokok tidak akan terkena kebijakan ini, kebijakan ini dikhawatirkan mempengaruhi kenaikan harga produk dan jasa. Seandainya terjadi kenaikan harga produk dan jasa maka memungkinkan terjadi penurunan daya beli masyarakat yang akan merugikan para pelaku usaha.
Menanggapi banyak masyarakat yang keberatan dengan kebijakan ini, akhirnya Pemerintah memutuskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku khusus terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah. Keputusan ini resmi disampai pada 31 Desember 2024 melalui Keterangan Pers di Kantor Kementerian Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain barang dan jasa yang tergolong mewah, barang dan jasa lainnya besar tarif PPN masih sama yakni 11%.
Pada dasarnya kebijakan yang dibuat pemerintah harus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah telah memberikan tanggapannya dengan mengkhususkan kenaikan PPN hanya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Diharapkan pemerintah akan terus memperhatikan keluhan masyarakat dan memberikan solusi yang membangun penyelesaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H