Pada tanggal 5 Mei 2024, terjadi peristiwa kontroversial di Universitas Pamulang (UNPAM) yang menghebohkan masyarakat. Sejumlah pelajar Katolik sedang berdoa rosario di rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun tiba-tiba acara tersebut dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga sekitar.
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka semuanya  berjenis kelamin laki-laki, dengan singkatan D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun). Barang bukti yang diperoleh antara lain sebuah video, tiga buah senjata tajam termasuk pisau, dan sebuah kaos berwarna merah hitam.
Peristiwa terjadi pada malam hari di Jalan Ampera RT 007/ RW 002 dan salah satu penghuni mencatat keributan dan kekerasan yang terjadi. Beberapa korban yang diwawancarai mengakui bahwa mereka takut dengan intimidasi dan ancaman kekerasan fisik. Kejadian ini menarik perhatian semua pihak. Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Indonesia (PP PMKRI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak terjadi intoleransi dan arogansi terhadap agama minoritas. SETARA Institute juga menegaskan bahwa kasus tersebut melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dan mencerminkan lemahnya ekosistem toleransi dalam keberagaman di Indonesia.
Kejadian ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pemangku kepentingan demi mengatasi intoleransi dan menjaga keberagaman negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H