Mohon tunggu...
Oktarisa Azzahra Putri
Oktarisa Azzahra Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024, Benarkah?

4 April 2024   07:57 Diperbarui: 4 April 2024   08:39 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 (Dok. Sekretariat Presiden)

Pekanbaru - Pada Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Rekapitulasi ini dilakukan mulai dari 15 Februari-20 Maret. Hasil rekapitulasi KPU terdiri atas perolehan suara dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, total keseluruhan suara sah yaitu sebanyak 164.227.475. Paslon 01 Anies-Amin memperoleh suara sebanyak 40.971.905 (24,9%), Paslon 02 Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 (58,6%), dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 27.040.878 (16,5%).

Hasil rekapitulasi ini menuai beragam komentar mengenai adanya dugaan kecurangan. Paslon 01 pun melayangkan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024) dan di susul oleh Paslon 03 yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024).

Kedua Paslon kompak melaporkan kecurangan ini dan menyebut bahwa kedua belah pihak telah memiliki kesamaan pandangan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo dikatakan turut terlibat dalam meloloskan pasangan Prabowo-Gibran. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa ia tidak akan ikut dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.

Pemilu 2024 ini juga diduga terdapat indikasi pelanggaran. Salah satunya adalah pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres. Pelanggaran kode etik juga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluaran putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengubah syarat usia Capres-Cawapres dan telah membuka peluang Gibran untuk maju sebagai Cawapres di Pemilu 2024.

Paslon 03 juga menduga adanya indikasi pelanggaran pada Pemilu 2024 dan bukti kecurangan yang menggerus integritas Pemilu. Salah satu bukti pelanggarannya adalah adanya laporan mengenai surat suara yang sudah tercoblos paslon 02 di Madura, Jawa Timur. Penduduk setempat mengatakan mereka tidak mendapat undangan apapun untuk mencoblos karena surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu.

Saat ini masih berlangsung sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.  Sejumlah saksi juga turut dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun