Mohon tunggu...
Ria Oktapiani
Ria Oktapiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi LPD Desa Adat Ngis Tembok: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Kaitannya dengan Agama Hindu?

28 Juni 2022   22:17 Diperbarui: 28 Juni 2022   22:17 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi dalam agama Hindu dapat dilihat sebagai tindakan melawan hukum Dharma atau  Rta. Dalam konsep Tri Kaya Parisudha, korupsi merupakan perbuatan yang tidak patut karena melanggar Manacika (berpikir yang baik), Wacika (berkata yang baik) dan Kayika (berbuat yang baik). 

Perbuatan jahat seperti ini tidak jarang terjadi, dalam kitab suci Hindu diramalkan bahwa pada zaman Kali Yuga, kejahatan akan melebihi jumlah kebaikan, kejahatan menjadi 75% sedangkan kebaikan tidak lain hanya 25%. Dalah agama hindu, dikatakan bahwa korupsi ini terjadi karena tidak bisanya seorang individu mengendalikan sad ripu yang ada didalam dirinya. Keenam musuh tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Kama, yaitu keinginan yang sangat berlebihan sehingga melampaui batas kemampuan
  • Lobha, atau keserakahan ada dalam diri manusia
  • Krodha, yaitu kemarahan yang berlebihan
  • Moha, yaitu sifat bingung atau awidya
  • Mada, yaitu sifat memabukkan kekayaan atau nafsu atau minuman
  • Matsarya, sifat iri atau tamak.

Selain itu, hal yang dapat menyebabkan korupsi adalah bahwa materialisme terlalu tinggi untuk dikendalikan oleh pikiran atau induksi spiritual. Untuk melakukan itu, perlu untuk menerapkan dharma. Sebab, tanpa Dharma, korupsi akan terus terjadi. 

Orang-orang yang melakukan perbuatan keji tentu saja akan mendapat hasil perbuatannya yang disebut karmaphala baik itu Sancita Karmaphala, Prarabdha Karmaphala, maupun Kriyamana Karmaphala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun