Mohon tunggu...
Ria Oktapiani
Ria Oktapiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karma Phala dalam Panca Sraddha

17 April 2022   20:53 Diperbarui: 17 April 2022   21:00 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agama-agama yang ada di dunia memiliki sejarahnya sendiri, dimulai dari kedatangannya, tersebarnya hingga ajaran-ajarannya. Agama Hindu sendiri ada tiga kerangka dasar yang membentuk ajarannya. Ketiga kerangka ini sering disebut sebagai tiga aspek agama Hindu. Ketiga kerangka tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tattwa, pengetahuan tentang filsafat agama
  • Susila, yaitu budi pekerti, ilmu tentang budi pekerti
  • Upacara, yaitu pengetahuan tentang Yajna, ritual keagamaan.

Ajaran Tattwa mengajarkan tentang "Sraddha" atau kepercayaan. Dalam agama Hindu, ada lima Sradha yang disebut dengan Panca Sradha. Panca Sraddha adalah salah satu ajaran agama Hindu yang sangat penting yang perlu ditanamkan dalam semua pikiran dan jiwa umat Hindu sejak usia dini. 

Panca Sraddha berasal dari kata Sansekerta dimana panca yang berarti 5, dan sraddha berarti keyakinan. Panca Sraddha berarti lima keyakinan dasar umat Hindu. 5 keyakinan tersebut yaitu:

  1.  Brahman, artinya percaya akan adanya Sang Hyang Widhi
  2. Atman, artinya percaya akan adanya Sang Hyang Atman
  3. Karma, artinya percaya akan adanya hukum karma phala
  4. Samsara, artinya percaya akan adanya kelahiran kembali
  5. Moksa, artinya percaya akan adanya kebahagiaan rokhani.

Namun pada pembahasan kali ini, akan lebih ditekankan pada keyakinan yang ketiga yaitu Karma. Kata karma berasal dari bahasa Sansekerta, khususnya kata "Kr" yang berarti melakukan atau bekerja, sedangkan Phala berarti hasil maka Karma Phala berarti "hasil perbuatan". 

Perbuatan tersebut ada yang baik dan adapula yang tidak baik, perbuatan baik disebut dengan Subha karma, sedangkan perbuatan yang tidak baik disebut Asubha karma. Berbuat yang baik akan menghasilkan karma baik, sedangkan berbuat yang tidak baik akan menghasilkan karma yang tidak baik juga. 

Oleh karena itu, semua manusia diharapkan selalu mencapai kedamaian dari ajaran agamanya masing-masing. Hasil atau akibat tindakan atau karma ini disebut Phala. Phala tidak selalu bisa langsung dirasakan atau didapat. Dalam ajaran agama Hindu terdapat tiga jenis karmaphala, yaitu:

  • Sancita Karma Phala, itu adalah tindakan yang  dilakukan dahulu, tetapi baru didapat hasilnya sekarang.
  • Prarabda Karma Phala, itu adalah tindakan yang dilakukan sekarang, sekarang juga didapat hasilnya baik itu buruk maupun tidak buruk.
  • Kriyamana Karma Phala, adalah tindakan yang kita lakukan sekarang, tetapi di masa depan kita hanya akan mendapatkan akibat atau hasil dari perbuatan sekarang.

Oleh karena itu, dalam hukum Karma, apapun yang kita lakukan harus selalu ada hasilnya dalam kehidupan ini. Bekas luka dari hasil ini disebut Karmawasana. Dalam kitab Wrhaspati Tattwa menjelaskan sebagai berikut: 

"Wasana berarti semua hal yang telah dia lakukan di dunia ini. Setiap orang akan merasakan akibat dari perbuatannya di dunia lain ketika mereka dilahirkan selanjutnya, apakah hasilnya baik atau buruk. Pekerjaan apa pun yang dilakukan, pada akhirnya akan membuahkan hasil. 

Hal ini dibuktikan dengan pot berisi dupa, meskipun dupa telah habis dan dibersihkan, aromanya masih menempel dari pot. Bekas ini disebut wasana, sama untuk karmawasana. Dia di Atman, dia tetap dengan Atman dan dia mewarnai Atman"

. Ketika seseorang memahami ajaran ini, maka seseorang tersebut didorong untuk selalu berbuat baik dalam kehidupan sehari-hari. Melakukan perbuatan baik karena percaya bahwa semua hal baik akan membawa seseorang ke kehidupan yang lebih baik dan ketenangan.

,

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun