Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa UMK selain menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Namun, Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, usaha harus memiliki izin secara legal.
Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang jenis-jenis perizinan usaha. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Sterna Lubis, Ketua OK OCE Halal and Safety memberikan langkah-langkahnya dalam webinar pendampingan UMKM bersama Tokoig.com beberapa waktu lalu. Â Simak yuk penjelasan dan langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha!
Perijinan usaha adalah legaliltas suatu usaha yang menghasilkan produk baik barang maupun jasa. Sementara Sertifikasi produk adalah kegiatan penilain kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk telah memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Jenis-jenis perizinan usaha :Â
- NIB
- NPWP
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
- SIUJK
Langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha:Â
- Buka laman https://oss.go.id
- Klik tombol "DAFTAR"
- Isi data yang ada pada form registrasi. Jika sudah terisi, klik "SUBMIT"
- Buka email sesuai dengan apa yang masukan dalam form registrasi untuk ativasi akun. Klik link yang ada pada email Anda untuk aktivasi.
- Buka email Anda kembali lagi untuk mendapatkan Username dan Password.
- Unduh NIB apabila semua data sudah diisi dengan benar.Â
Wajib dimiliki oleh UMK dari perizinan hingga sertifikasi usaha :Â
- NIB
- PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
- BPOM
- HALAL
- SNI
- Paten Merk / Produk
Tidak hanya itu, panggilan akrab mama Ena ini juga menjelaskan Mengapa UMK perlu sertifikasi Produk. Uraiannya sebagai berikut:
- Legalitas Produk : Pengusaha memiliki jaminan kepastian dan perlindungan terhadap usaha yang dijalankan dan produk yang dihasilkan.
- Jaminan Pelanggan : Pelanggan jadi lebih percaya produk yang dibeli benar-benar telah lolos uji dan aman dikonsumsi atau digunakan.
- Pengawasan Produk : Produk yang dijual diawasi oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, pemerintag dapat mengawasi proses perkembangan usaha dan memberikan bantuan yang dibutuhkkan.
- Meningkatkan Omset: Dengan ketiga hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan omset pengusaha.
Nah, Sahabat OK OCE, selain perizinan usaha juga ada sertifikasi produk usaha Anda. Simak di bagian selanjutnya ya!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H