Oleh Oki Sukirman, S.Sos. M.Si*
(Pegiat Fatsoen Politika insitute, Konsultan Komunikasi Politik Jaringan Versi Indonesia)
Menyongsong Pemilu 2024 berbagai pihak sudah bersiap sedia memasang kuda-kuda menghadapi perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.Â
Secara hitungan, hanya tinggal 3 tahun lagi pemilu 2024 digelar. Sebagaimana diketahui Pemerintah dan DPR menyepakati Pemilu 2024 adalah Pemilu serentak, di mana  pemilihan Presdien (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara serentak pada tahun 2024.
Terlepas dari berbagai tokoh dan politisi yang muncul ke publik yang berpotensi bertarung pada ajang Pilpres 2024, ajang Pileg juga cukup menjadi perhatian yang menarik.Â
Selain sempat menjadi perdebatan yang cukup alot tentang Parliamentary Threshold (PT) yang akhirnya PT tetap pada angka 4%. Ini dikarenakan muncul partai-partai baru yang saat ini sudah mendeklarasikan diri untuk bisa ikut pada Pemilu 2024.
Berkaca pada hasil pemilu 2019 yang lalu. Persaingan Pemilu 2024 selain akan ada peserta baru , juga bagi partai-partai non parlemen saat ini Pemilu 2024 nanti menjadi ajang pertarungan yang ketat dan sengit.Â
Tercatat jika melihat hasil dari Pemilu 2019 yaitu PDI-P (19,33 %), Gerindra (12,57 %) Golkar (12,31 %), PKB (9,69 %), Nasdem (9,05 %), PKS (8,21 %), Demokrat (7,77 %), PAN (6,84 %), PPP (4,52 %), Perindo  (2,67 %), Berkarya (2,09 %), PSI (1,89 %), Hanura (1,54 %), PBB (0,79 %), Garuda (0,50 %) dan PKPI (0,22 %) (sumber https://pemilu2019.kpu.go.id).
Di antara partai-partai baru yang sudah muncul ke publik saat ini yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat, Partai Masyumi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Usaha Kecil Menengah (PUKM), Partai Indonesia Terang (PIT), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Nusantara, dan Partai Indonesia Damai (PID). Dan partai-partai lain yang mungkin muncul ke depannya.
Bagi partai baru tersebut tentu pekerjaan yang pertama sebelum bisa bertarung pada Pemilu 2024 adalah mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh legalitas kelembagaan dan mendaftar ke KPU. Setelah itu tentu mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk memastikan diri menjadi peserta pemilu 2024.