Mohon tunggu...
Oki Putra Holland
Oki Putra Holland Mohon Tunggu... Sekretaris - Corporate Secretary

Membuat Anda bahagia sekaligus gelisah dalam waktu yang bersamaan, adalah tugas saya di Dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media dan Hukum Beradu Cepat! Sudahkah Kita Tanggap?

18 Oktober 2022   01:51 Diperbarui: 18 Oktober 2022   02:49 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Internet saat ini sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari aktrifitas kehidupan sehari-hari, baik dalam kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan / profesi, pendidikan, dan kegiatan-kegiatan yang merujuk pada unsur kesenangan atau hobi pribadi.

Seiring dengan kecepatan pengembangan teknologi serta terciptanya berbagai macam aplikasi jejaring media sosial (Jejaring pesan singkat WhatsApp, FB, Twitter, IG, TikTok, Telegram, SnapChat, YT, dll)  semua orang dari berbagai belahan dunia semakin memiliki kemudahan dan kesempatan yang sama untuk saling melakukan akses,  bertukar informasi  tanpa terhalang ruang, jarak dan waktu.

Di Indonesia sendiri, sejak kemunculan berbagai jenis aplikasi jejaring sosial media yang menawarkan beragam jenis dan fitur kemudahan penggunakan dan cara akses, sudah mulai mampu mengejar kepopuleran media arus utama (TV, Radio, Surat Kabar, Situs Portal Berita), bahkan saat ini dapat kita lihat media arus utama pun sudah mulai menggunakan jejaring media sosial untuk terus mempertahankan eksistensinya (contoh: Siaran Berita TV Liputan 6 SCTV teritegrasi dengan situs portal berita www.liputan6.com dan telah terintegrasi juga dengan sosial media Instagram liputan6.sctv, Twitter @liputa6 SCTV) serupa juga dengan yang dilakukan Kompas Group, MNC Group, Trans Media Group dimana media-media arus utama telah  mengalami konvergensi. 

Hal ini menjadi menarik dan positif karena masyarakat dari segala pelosok dan penjuru dapat dengan cepat, mudah, murah mengakses informasi dari sosial media manapun melalui mobile phone (HP), tanpa harus duduk berlama-lama di depan layar televisi, tanpa lama menunggu distribusi media cetak, tanpa repot mencari signal gelombang radio untuk mendapatkan informasi berita yang dicari/diinginkan.

Belajar dari agenda jelang pemilihan umum Presiden Indonesia tahun 2019 yang lalu, berita-berita berterbangan di sosial media di Indonesia. Sangat riuh, sibuk dan seringkali berbenturan antar satu berita dengan berita lainya. Terlepas dari kepentingan politik dan "setting issue" yang melatarbelakanginya, kemunculan berita-berita bohong (hoaks), ujaran-ujaran kebencian, fitnah dan provokasi yang jelas "cacat jurnalistik" telah membawa dampak negatif dengan terciptanya polarisasi sosial politik berkepanjangan pada lapisan-lapisan masyarakat di Indonesia, jelas kemunculan beritabohong (hoaks), ujaran-ujaran kebencian, fitnah dan provokasi serta ujaran kebencian yang dibuat oleh kelompok tertentu dengan menggunakan media sosial tertentu tersebut bertentangan dengan undang-undang Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2008 yang mengatur tentang larangan  setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Beredarnya berita-berita bohong (hoaks), ujaran-ujaran kebencian, fitnah dan provokasi jelang pemilu 2019 lalu, dapat mengacam kesatuan Negara Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila - Bineka Tunggal Ika.

Tidak dapat dipungkiri peran Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) bersama pihak-pihak serta lembaga terkait lainnya dengan menggunakan kepandaian sistem komputer "artificial Intelligence" telah berupaya menjaring berita-berita bohong dan fitnah di jejaring media sosial untuk tujuan dan penjegahan perpecahan yang lebih buruk.

Namun perlu kita akui bersama, masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat Indonesia (secara umum) atas keberadaan undang-undang yang mengatur  penggunaan internet menjadi peroalan tersendiri. Membuat warga Indonesia memahami dan sadar berperilaku bijaksana dalam menggunakan  sosial media tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja. 

Peran aktif para penggiat sosial media, akademisi, media-media arus utama, lembaga-lembaga swasta  dalam memupuk pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan menjadi fillter pertama dalam memerangi perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam ber-sosial media.

Pembangunan kemampuan berfikir logis dan rasional masyarakat harus terus dibangun sebagai bentuk antisipasi menyikapi laju kecepatan teknologi internet dan aplikasi-aplikasi yang terlahir didalamnya, bahkan sebaiknya dilakukan penanaman pengertian secara masif sejak usia dini melalui lembaga-lembaga pendidikan dengan cara-cara yang populer, ringan, menarik, ilustratif. 

Sehingga diharapkan seluruh lapisan masyarakat memiliki kemampuan evaluasi, pemahaman dan penerapan etika terhadap penggunaan sosial media, serta mempunyai kecerdasan mencerna dengan baik berita-berita yang setiap kali muncul di jejaring sosial yang dimilikinya, bukan hanya terkait issue politik namun juga dalam cakupan informasi-informasi yang lebih umum, luas, dan beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun