Mohon tunggu...
Okik Opinia
Okik Opinia Mohon Tunggu... Jurnalis - JURNALIS INDEPENDEN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

BERSAYAP MENEMBUS AWAN JINGGA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepolisian Sudut Pandang Hadi Pranoto Menghalalkan Cara

26 April 2022   07:38 Diperbarui: 26 April 2022   08:30 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surabaya -

Melalui Kanal Hispran dalam akun pribadi media sosial miliknya. DR.Hadi Pranoto.SH.MH Berikan pemaparan eksklusif bertajuk " Kepolisian Sudut Pandang Hadi Pranoto. Kanal yang sarat bermuatan isu - isu hangat dikalangan masyarakat dengan judul" Polisi Menghalalkan Cara"diunggah Selasa 25-04-2022.

Hal yang ingin disampaikan, Hadi menyorot" Video pendek dimana polisi dalam unggahan tersebut menerangkan pernyataan" Menghalalkan masa untuk main hakim sendiri bermunculan di kalangan nitizen media sosial, asalkan dengan catatan bahwa video yang viral beredar dimasyarakat itu benar adanya bukan hasil editan atau rekayasa.


Sontak pernyataan polisi tersebut memantik Hadi yang juga selaku praktisi hukum untuk berikan kiasan" Bagaikan nilai setitik rusak susu sebelanga. Dimaknai dengan perbuatan seorang polisi mencemarkan institusi polisi secara keseluruhan termasuk program - progam Kapolri yakni program polisi Presisi seperti dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo maupun yang dicanangkan oleh mantan Kapolri Mochamad Tito Karnavian polisi Promoter.

Hadi mencermati "Dalam unggahan video tersebut polisi menyatakan, dihalalkan bagi masyarakat Semarang untuk pelaku seperti ini (penjahat) dihakimi secara massa,dan diketahui dua kali perkataan penegasan tersebut dilontarkan secara tegas dan berseragam dinas.

Menurut Hadi, polisi itu tidak menyadari bahwa pernyataan menghalalkan terduga penjahat untuk dihakimi secara masal telah menginjak konstitusi NKRI yang secara tegas menyatakan bahwa republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum.

Hadi menambahkan, "Dalam negara hukum maka perilaku pemerintahan termasuk didalamnya kepolisian sebagai bagian integral dari pemerintah yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban,menegakan hukum, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat haruslah berdasar aturan perundang undangan.Kewajiban konstitusional bagi polisi adalah menjunjung hukum tidak ada kecuali nya. Perilaku anggota kepolisian dilandasi oleh tiga nadar atau tiga Khaul yang disebut Tribrata diantaranya adalah nadar untuk menjunjung tinggi kebenaran keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Hadi melanjutkan Maka, selanjutnya pelaksanaan tugas Polri adalah berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian. Kemudian perundang undangan pidana, acara pidana dan yang utama adalah dibingkai oleh kode etik profesi kepolisian, oleh karena itu dari berbagai norma yang melandasi tugas kepolisian maka, tentang pernyataan polisi yang menghalalkan penghakiman masa adalah pernyataan, "Sesat yang tidak sepantasnya diucapkan oleh anggota polisi. Ucap Hadi,

"Yang berhak mengadili dan menghukum penjahat adalah pengadilan bukan masa.Perlu diketahui oleh polisi jika masa itu melakukan penganiayaan atau bahkan mungkin pembunuhan, adalah disebabkan adanya emosi masa,emosi terhadap terduga penjahat atau orang yang dianggap jahat dan emosi terhadap ketidak mampuan polisi menjaga keamanan dan ketertiban.

Jika polisi profesional dan prediktif (para intelkam polisi) seharusnya mampu mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi dalam masyarakat sehingga polisi segera menjemput bola liar untuk hadir dan dengan demikian polisi mampu mengamankan dan menertibkan, guna mempersempit akses maupun ruang pelaku tindak kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun