Mohon tunggu...
Oki Hajiansyah Wahab
Oki Hajiansyah Wahab Mohon Tunggu... -

www.indepthpublishing.org\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Urgensi Reforma Agraria

25 September 2012   20:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:41 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik agraria yang mencuat ke permukaan akhir-akhir ini jika kita telaah bersama sesungguhnya merupakan ekses dari orientasi ekonomi dan kebijakan agraria di masa lalu. Persoalan ini berurat akar sejak pemerintah kolonial, orde baru dan hingga kini. Warisan kebijakan tersebut melahirkan ketimpangan penguasaan agraria hingga menyebabkan konflik-konflik agraria.

Sektoralisasi undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber-sumber agraria ditengarai sebagai faktor yang ikut mendorong munculnya konflik-konflik agraria. Lahirnya berbagai UU Sektoral seperti UU Perkebunan, UU Kehutanan berimplikasi pada semakin beragamnya aturan tentang pengelolaan sumber-sumber agraria terutama tanah. Beragamnya aturan menyebabkan disharmonisasi hukum yang melahirkan berbagai persoalan hukum dan pastinnya berpotensi pada lahirnya konflik-konflik agraria.

Data KPA menyatakan sepanjang tahun 2011 terdapat 163 konflik agraria di Indonesia, dengan jumlah rakyat yang menjadi korban tewas mencapai 22 orang, 34 orang yang tertembak, 279 orang yang ditahan dan 147 orang yang mengalami penganiayaan. Angka ini naik dibandingkan tahun 2010 dimanaterdapat 106 konflik agraria dengan tiga orang meninggal. Dari 163 konflik agraria sepanjang 2011, rinciannya 97 kasus di sektor perkebunan, 36 kasus di sektor kehutanan, 21 kasus di sektor infrastruktur, 8 kasus di sektor pertambangan, dan satu kasus di wilayah tambak atau pesisir.

Eskalasi konflik agraria yang terus meningkat tidak dapat dipisahkan dari rangkaian produk kebijakan yang dihasilkan oleh negara di sektor agraria, misalnya mekanisme pengadaan tanah. Mekanisme pengadaan tanah melalui intervensi negara (land acquisition through state intervention) dijalankan melalui penetapan berbagai jenis hak tertentu atas tanah dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Ketimpangan Agraria

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan ketimpangan struktur agraria akibat konsentrasi kepemilikan tanah pada segelintir orang. BPN menyebutkan bahwa 0,2 persen penduduk negeri ini menguasai 56 persen aset nasional. Hasil Sensus Pertanian 2003 jumlah petani gurem dalam 10 tahun terakhir terus meningkat. Selama sepuluh tahun terakhir, jumlah petani gurem meningkat 2,6% per tahun, dari 10,8 juta rumah tangga menjadi 13,7 juta tahun 2003.

Kawasan kehutanan adalah salah satu kawasan yang juga mengalami banyak konflik. Di era Orde Baru berbagai jenis hak yang diperkenalkan antara lain adalah Hak Guna Usaha, Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan, dan lain-lain. Lewat PP No 7 tahun 1990, pemerintah membagi 3.841.777 hektar areal hutan tanaman industri kepada 38 perusahaan HTI.

Data Badan Planologi Kehutanan Tahun 2004 menyebutkan sampai dengan Desember 2003 terdapat 267 Unit perusahaan yang memperoleh HPH dengan luas areal ± 27.797.463 Ha. Selanjutnya pada tahun 2004 kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk dijadikan areal perkebunan kepada 503 unit usaha untuk dengan luas 4,682 juta hektar.

Saat ini, sekitar 133,6 juta Ha dari 187,9 Ha atau 71,1 persen luas daratan Indonesia masuk dalam kawasan hutan. Sebanyak 25.384.650 Ha dikuasakan dalam bentuk Hak Pengelolaan Hutan, 9,39 juta Ha dikuasai oleh 262 unit perusahaan dengan izin hingga 100 tahun. 9 juta hektar lebih dikuasai perkebunan besar sawit, dan 28,27 juta hektar untuk kontrak pertambangan (Kompas, 6/2/2011).

Reforma Agraria

Data-data diatas menjelaskan bahwa dominasi negara dan swasta semakin mempersempit akses masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam. Akses dan pemanfaatan yang diberikan oleh eksploitasi sumber daya alam hanya dinikmati oleh sekelompok orang, sehingga mendorong terciptanya ketimpangan sosial dan ekonomi.

Ketimpangan distribusi sumber-sumber agraria di kawasan hutan tampak jelas dari jutaan hektar yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar. Bandingkan dengan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang baru seluas 631.628 hektar. (Kompas, 6/2/2011). Implikasinnya kondisi kawasan kehutanandi berbagai tempat saat ini didominasi oleh konflik-konflik antara masyarakat sekitar hutan dengan pemerintah. Klaim terhadap status dan kepemilikan lahan, akses pengelolaan merupakan tema konflik antara masyarakat setempat dengan kehutanan hampir di seluruh kawasan hutan.

Ketimpangan dan konflik agraria yang terus-menerus terjadi menyebabkan posisi petaniIndonesa semakin terjepit dalam jurang kemiskinan Dari tahun ketahun, ketimpangan struktur agraria akibat monopoli atas sumber-sumber agraria telah menyebabkan kemerosotan dan keterbelakangan kehidupan kaum tani Indonesia di semua aspek, mulai dari aspek sosial-ekonomi, politik dan budaya.

Salah satu hal terpenting dalam kehidupan petani adalah akses terhadap tanah. Dengan memberikan akses terhadap tanah, sebuah penataan terhadap struktur ekonomi dan sosial di pedesaan akan lebih kuat dan berlanjut. Pengalaman diberbagai negara menbuktikan bahwasanya reforma agraria adalah jalan keluar dari sejumlah persoalan-persoalan agraria yang mendasar yang menjadi akar dari kemiskinan suatu bangsa. Kita dapat belajar berbagai model reforma agraria dari pengalaman negara-negara yang berhasil membangun industri nasional dengan mengawalinya lewat reforma agraria sepertiMeksiko, Taiwan, India,Korea Selatan, Pakistan, Kolombia, Iran, Cina, Mesir, Jepang, Kuba serta masih banyak negara lainya.

Secara formal reforma agraria merupakan suatu keniscayaan. Hal ini berawal dari jiwa UUD 1945 khusus-nya pasal 33 ayat 3, yang kemudian diikuti dengan terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang secara esensial memuat pokok-pokok land reform. TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alama yang intinya mengamanatkan penataan pertanahan nasional dalam rangka kesejahteraan rakyat.

Reforma agraria sejatinnya adalah upaya melakukan perombakan struktur agraria dengan cara menghapuskan kepemilikan monopoli atas tanah dan sumber-sumber agraria. Reforma agraria mendistribusikan tanah dan sumber-sumber agraria lainya kepada petani penggarap, baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka meningkatkan produktifitas. Reforma agraria juga adalah jalan untuk meningkatkan produktifitas pertanian, menjamin pasokan bahan baku, dan menciptakan landasan yang kokoh bagi proses industrialisasi. Reforma agraria sesungguhnya tidak hanya dapat dilaksanakan melalui land reform tapi juga melalui pemberian hak pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan skema yang tepat yang menjamin kepastian hak mereka dalam jangka waktu yang cukup aman bagi kehidupan keluarganya.

Sayangnya , dalam kosmologi baru dewasa ini, amanat konstitusi kita tentang “sebesar-besar kemakmuran rakyat” seakan menjadi klaim diatas kertas yang dianggap berlawanan dengan arus kepentingan modal. Banyak dari kita justrutertidur mengamini pikiran hukum dominan tersebut dengan menyesuaikan hukum dengan kepentingan modal.Jutaan petani miskin di Indonesiahari ini pastinnya memimpikan datangnya reforma agraria. Sebuah program yang memastikan mereka untuk dapat memilik, mengelola dan memproduksi tanah untuk memperbaiki kehidupannya. Selamat Hari Tani Nasional!

Artikel ini dimuat di Lampung Post, 25 September 2012

Silahkan Juga Klik :

1.http://regional.kompas.com/read/2012/09/24/14262259/Warga.Mesuji.Rayakan.Hari.Tani.di.Jalintim

2.http://www.lampungpost.com/index.php/berita-utama/47526-ribuan-petani-moro-moro-siapkan-aksi-damai-hari-tani-.html

3.http://lampung.tribunnews.com/2012/09/24/foto-foto-petani-moro-moro-blokir-jalintim

4.http://lampung.tribunnews.com/2012/09/24/petani-moro-moro-blokir-jalintim-mesuji

5.http://www.antarabengkulu.com/berita/6305/akankah-mereka-terus-terasingkan-di-negeri-sendiri

6.http://www.mediaindonesia.com/read/2012/09/24/350739/126/101/Diblokade-Petani-Lintas-Timur-Macet-10-km

7.http://www.antaralampung.com/berita/264432/jalintim-macet-10-km-akibat-blokade

8.http://www.sorotnews.com/berita/view/petani-lampung-kami-warga.3075.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun