Mohon tunggu...
Oki Dwi Fambudi
Oki Dwi Fambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik elektromedis Poltekkes Jakarta II

Saya adalah Mahasiswa Jurusan Teknik elektromedis Poltekkes Jakarta II

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Elektromedis Pahlawan di Balik Layar Kesehatan Indonesia

27 November 2024   13:34 Diperbarui: 27 November 2024   13:42 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Elektromedis Pahlawan di Balik Layar Kesehatan Indonesia

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia Indonesia dan memerlukan upaya dan peran serta semua elemen khususnya di bidang kesehatan. Salah satu yang menjadi indikator dari kesuksesan pembangunan kesehatan nasional adalah ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik dan sumber daya manusia bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi.

Bidang kesehatan memiliki berbagai macam aktivitas pelayanan yang memerlukan kompetensi dari berbagai profesi. Salah satu kompetensi yang berperan penting pada pelayanan kesehatan adalah pelayanan elektromedik. 

Ruang lingkup pelayanan elektromedik meliputi kegiatan analisis kebutuhan terhadap usulan klien, melakukan pertimbangan teknis dalam proses pengadaan, pemasangan/instalasi, pemantauan 2 fungsi, pengujian dan atau kalibrasi, pemeliharaan, perbaikan, kajian teknis dalam penghapusan, pengendalian mutu alat elektromedik dan lainnya.

Tenaga elektromedis telah banyak tersebar di seluruh Indonesia dan berkiprah di berbagai sektor, dari Industri sampai dengan Fasilitas Kesehatan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Profesi Elektromedis diharapkan dapat memberikan acuan bagi elektromedis dalam melaksanakan tugasnya. 

Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional elektromedis ini juga dilatar belakangi adanya beberapa area kompetensi yang sangat berdekatan dengan kompetensi tenaga kerja lainnya. Area ini bila tidak diberikan batasan dengan jelas maka dapat menimbulkan suatu permasalahan ketenagakerjaan tersendiri.

Elektromedis? Apa Itu?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013, Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan.

Teknisi Elektromedis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah dan merupakan sebuah jabatan karier. 

Tenaga elektromedis telah banyak tersebar di seluruh Indonesia dan berkiprah di berbagai sektor, dari Industri sampai dengan Fasilitas Kesehatan. Tenaga elektromedis Indonesia yang trampil dan memiliki kompetensi yang tinggi diharapkan mampu berkompetisi dan menjadi tenaga yang profesional dan diakui secara nasional maupun internasional.

Apakah elektromedis itu profesi?

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia, elektromedis bisa dikatakan sebagai profesi karena  mencakup tiga indikator utama yang saling berkaitan, yaitu kode etik, organisasi profesi, dan standar profesi. 

Standar profesi ini diatur dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 yang meliputi standar pelayanan elektromedis, standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan bersama komite terkait, dan standar pendidikan.

Salah satu kewajiban Organisasi Profesi adalah melindungi anggota, masyarakat dan klien, untuk itulah perlu dilakukan langkah preventif untuk merevisi Standar Profesi yang terdiri dari standar kompetensi dan kode etik profesi. 

Standar Kompetensi yang diharapkan dapat memberikan acuan bagi Elektromedis dalam melaksanakan tugasnya. Elektromedis merupakan tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok teknik biomedika di Indonesia. Maka Standar Kompetensi Elektromedis ini sangat diperlukan.

Untuk menjalankan tugasnya, seorang tenaga elektromedis harus memiliki kewenangan yang mencakup 13 kewenangan, yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP). Sebelum mendapatkan SIP, tenaga elektromedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi dan bukti rekam jejak pendidikan. 

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2013, yang menetapkan bahwa tenaga elektromedis memiliki jabatan resmi dalam struktur pelayanan kesehatan, sekaligus mengukuhkan posisi mereka sebagai pahlawan di balik layar dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Lantas, apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Teknisi Elektromedis?

Kompetensi Teknisi Elektromedis Sang Pahlawan Kesehatan di Balik Layar

Kompetensi elektromedis diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan tugas elektromedis yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dari definisi di atas dapat dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan tugas elektromedis yang profesional sesuai standar pelayanan elektromedik yang ditetapkan.

Standar kompetensi elektromedis adalah seperangkat ketentuan yang memuat kemampuan elektromedis yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan tugas elektromedis profesional sesuai standar pelayanan elektromedik yang ditetapkan.

Mengutip Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Kesehatan Profesi Elektromedis, Kompetensi elektromedis diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan tugas elektromedis yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. 

Dari definisi di atas dapat dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan tugas elektromedis yang profesional sesuai standar pelayanan elektromedik yang ditetapkan.

Kompetensi Teknisi Elektromedis dalam Keputusan tersebut menyebutkan 110 Unit Kompetensi dalam 8 Kelompok Unit Kompetensi, mulai dari:

  • unit kompetensi pengelolaan/pengembangan;
  • unit kompetensi alat bedah dan anestesi;
  • unit kompetensi alat diagnostik;
  • unit kompetensi alat laboratorium klinik;
  • unit kompetensi alat life support;
  • unit kompetensi alat radiologi;
  • unit kompetensi alat terapi; dan
  • unit kompetensi alat sterilisasi.

Untuk lebih lengkapnya mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh Teknisi Elektromedis dapat dilihat pada Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Kesehatan Profesi Elektromedis.

Manfaat Kompetensi Teknisi Elektromedis Bagi Kehidupan Kesehatan Bangsa

  • Bagi institusi pendidikan dan pelatihan
  • Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat.
  • Bagi pemerintah
  • Dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang elektromedis dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja.
  • Untuk dunia usaha atau industri dan pengguna tenaga kerja
  • Membantu dalam rekrutmen, dalam penilaian unjuk kerja, dalam menyusun uraian jabatan, dan dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha atau industri.
  • Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
  • Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya serta sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.
  • Untuk organisasi profesi
  • Dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Untuk Program adaptasi bagi lulusan luar negeri
  • Dapat digunakan sebagai instrumen penilaian kompetensi Elektromedis lulusan luar negeri.

Kesimpulan

Teknisi elektromedis memainkan peran yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai profesi yang diatur dengan kode etik, organisasi, dan standar profesi, teknisi elektromedis tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mengelola alat elektromedis tetapi juga harus memenuhi berbagai kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja profesional. 

Kompetensi tersebut diatur dalam Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2019. Selain memberikan dampak besar pada pelayanan kesehatan, kehadiran teknisi elektromedis juga memberikan manfaat strategis bagi institusi pendidikan, pemerintah, dunia industri, organisasi profesi, dan program adaptasi lulusan luar negeri. 

Dengan sertifikasi dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, profesi elektromedis diharapkan terus berkembang, mendukung pembangunan kesehatan nasional, serta mampu bersaing di tingkat internasional sebagai profesional di balik layar layanan kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun