Mohon tunggu...
BloggerViral
BloggerViral Mohon Tunggu... Administrasi - Blogging

Menulis semua yang menarik dan bermanfaat untuk dibagikan ke hal layak banyak, dan semoga satu atau dua kontent kami bisa membantu temen-temen semua dalam hal apapun.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Resensi : Menuju Reformasi Polri

10 November 2013   02:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:22 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13840254432093287838

Resensi Buku Judul Buku : Menuju Reformasi Polri Penulis : Prof. DR. Farouk Muhammad Penerbit : PTIK Press & RESTU ANGGUNG Jakarta Halaman : 180 Hlm ISBN : 978-8492-63-3 Tahun : 2005

Menuju Reformasi Polri

Reformasi Kepolisian Harus Reformasi total yang bukan hanya sekedar mengganti “baju” tetap juga “wajah”, begitu kutipan dari tulisan Prof. DR. Farouk Muhammad dalam buku nya Menuju Reformasi Polri. Penulis selaku anggota Kepolisian sangat piawai menyusun buku setebal 180 halaman, pengalaman dan jabatan-jabatan penting yang pernah beliau pegang memperkaya isi tulisan di tambah rangkuman tulisan journal, seminar yang di muat di media menambah vitamin dari kualitas buku ini. Yang di harapkan buku ini mampu menjadi sumber pengetahuan anggota polri dan masyarakat umum terutama kalangan akadimisi dan politisi sebagai mata rantai kontrol dan penerus reformasi polri kepolisian. Buku ini terdiri dari 15 (lima belas) Bagian yang menjelaskan tentang sejarah-sejarah pemisah Polri dan dan TNI pada tanggal 1 April tahun 1999 silam, yang di sebut-sebut bagian-bagian reformasi Polri. Gerakan reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari peran masyarakat Khususnya mahasiswa, yang memberikan sumbangsih pengorbanan dan pemikiran dimana sejarah mencatat gerakan reformasi melahirkan dasar-dasar fundamental bagi upaya koreksi total terhadap KKN(korupsi, kolusi dan nepotisme) kala itu dan banyak menodai sendi-sendi demokrasi dengan kejadian pelanggaran HAM( Hak asasi Manusia). Benang merah merah Polisi sudah banyak tertulis di negeri ini, sistem kemanan sipil negara(Polisi) bukanlah bayi yang di lahirkan oleh parlemen(negara) tetapi oleh masyarakat(charles Reith 1943). Namun keluhan masyarakat semakin nyaring muncul mempertanyakan mutu pelayanan hukum dan keadilan yang rendah, dimana moto pelayanan yang cepat, sederhana dan murah justru yang terjadi sebaliknya. Kehadiran buku ini memberikan di harapkan mampu menjawab pemasalahan-permasalah yang timbul dari interen dan exteren kepolisian, mulai dari mengangkat kondisi kemanan dan peneggakan hukum yang menuliskan pernjalanan roda reformasi kepolisian. Serta strategi peningkatan upaya penegakan hukum dengan memandang penting peran suatu kelompok non formal yang teroganisir sperti lembaga, swadaya masyarakat yang kerap melakukan tindakan “ilegal” yang di pandang sebagai kejahatan moral, untuk di jadikan pertimbangan-pertimbang dalam menyusun strategi menegakan hukum dan kemanan. Di tambah kelambanan dalam proses penegakan hukum merupakan kelemahan kinerja kepolisian, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, respon public kurang percaya nya profesional Polri terutama dalam penyelidikan kejahatan. Serta rentetan kasus-kasus pelanggaran dan kriminal yang melibatkan anggota polisi dari pusat hingga ke daerah-daerah, penulis dalam bukunya memberikan jawaban terhadap kelemahan paling dominan yang memacu pertumbuhan kepolisian, yakni tertutupnya peluang masyarakat lokal dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan fungsi kepolisian. Selanjutnya buku ini juga menuliskan tentang Reformasi Polri melihat kedudukan Kepolisian dalam konstelasi Ketatanegaraan, dimana para pembuat kebijakan dan keputusan perlu memahami dan mengerti bagian ini. Tentang memahami karakterisktik fungsi kepolisian, dimana Kepolisian adalah departemen pemerintah yang bertugas dalam pemeliharaan ketertiban, kemanan, kesehatan dan penegakan hukum dan memiliki kekuasaan eksekutif,yudukatif dan legislatif. Kedudukan kepolisian dalam sistem kepemerintahan, setiap negara memiliki perbedaan yang bervariasi dalam menentukan kedudukan kepolisiannya, di sebutkan Jepang, RRC dan New Zealand menjadikan departemen kepolisian tersendiri dimana Departemen Dalam Negeri hanya mengkoordinis masalah yang berkaitan dengan kepolisian tingkat pusat, sedangkan penyelenggaraan fungsi kepolisian dilakukan secara independen oleh masing-masing wilayah. Negara kita memilih menganut sistem kepemimpinan terpusat(Sentralisasi) memiliki kelebihan di kultur masyarakat yang pluralistik, intinya ialah menganut sistem sentralisasi atau desentrallisasi yang terpenting ialah mengerti konsekwensi untuk menghadapi kelemahan sistem pada pratiknya, itulah pentingnya Reformasi fundamental dilakukan. Persoalannya jika melakukan pergeseran kedudukan kepolisian maka suatu negara harus membangun sistem baru. Dalam bab ke delapan buku ini juga mengangkat tentang Tinjauan Organisatorik Pemisah Polri dan ABRI, dimana sejak pemerintahan B.J Habibie pada HUT ABRI saat itu telah mengisyaratkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah dalam memisahkan Polri dan ABRI. Banyak statement dan pertanyaan yang muncul tentang pertanyaan apakah dengan meninggalkan baju ABRI apakah POLRI akan mampu menjanlakan tugas-tugas operasional dengan efektif dan efesien?. Jawaban yang diberikan dalam buku ini menjelaskan bahwa banyak tudingan tentang intervensi ABRI atas pelaksanaan tugas-tugas Polri, hal ini penulis buku memberikan argumen hal ini terjadi karena fungsi kepolisian berada dibawah ABRI sejak dilahirkan. Maka untuk membangun organisasi Polri yang efektif dan Efesien pemisahan ini dilakukan upaya melancarkan Reformasi Polri, karena pemisahan antara Polri dan ABRI suatu hal yang kondisi yang cukup (sufficient condition) dan perlunya kita perhatikan intervensi tersebut harus juga kita lihat dari kacamata politik. Selanjutnya keinginan memiliki organisasi Polri yang Efektin dan Efesien mengisyaratkan mampu melakukan pembedahan secara menyeluruh terhadap segenap organisasi mulai dari tingkat markas sampai tingkat sektor. Serta rancangan secara BOTTOM UP diharapkan mampu membentuk sebuah unit operasional dan di susun semurah mungkin, dan pemikiran untuk menjamin pembinaan karir personil jelas terakomodasi. Bab berikutnya menjawab tentang Reformasi Polri menciptakan Prajurit yang Profesional dimana ciri polisi yang profesional mencangkup tanggung jawab pada hukum dan kode etik profesi. Dan menajemen sistem personil dimana sistem pembinaan personil kepolisian lebih merujuk pada kepolisian negara maju seperti negara Amerika Serikat. Serta pola penerimaan dan pendidikan, dimana usia rata-rata 18 tahun atau kurang dari 21 tahun dan tinggi badan para calon anggota polisi di samakan dengan syarat untuk calon anggota TNI. Dan pendidikan dewasa ini Polri menyelenggarakan ragam pendirikan seperti sekolah calon tamtama, bintara, perwira ,akademi kepolisian dan sekolah perwira yang berasal dari sarjana, pendidikan kejuruan untuk setiap fungsi, pendidikan pengembangan seperti sekolah lanjutakan perwira dan sekolah staf dan pimpinan. Selanjutnya beberapa bab tentang Pembenahan dalam rangka Reformasi Polri melihat tantangan Polri sebagai penegak hukum dalam Era Rerformasi, penyidikan atas pelanggaran hukum anggota Polri, Mengubah prilaku dan kebudayaan dalam rangkat meningkatkan kualitas pelayanan Polri, Mengembangkan sistem pendidikan dalam konteks reformasi Polri, dan membangun Kepolisian masa depan melalui pembangunan pendirikan dalam ilmu Kepolisian indonesia, tertuang dalam setiap tulisan dan bahasa yang enak dan mudah untuk di mengerti. Polisi antara Harapan dan Kenyataan tentu menjadi tabir problema tanah air ini, sekali lagi di butuhkan trobosan-trobosan sistem baru untuk dapat membawa kemajuan yang cukup berarti, Untuk melaksankan tugas pokok Polri dalam masyarakat. Dengan membaca buku ini maka anda diharapkan mampu sebagai pengontrol dan penerus reformasi Polri.

Regards. Abdullah Al Muzammi Siswa SPK(Sekolah Politik Kerakyatan) Kibar II Jogjakarta 2013

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun