Mohon tunggu...
OKE BANTEN
OKE BANTEN Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Melihat Banten Dengan Jernih

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tidak Transparan, Pemdes Parahu Sukamulya Dicurigai Gelapkan Dana Desa

2 Februari 2025   19:15 Diperbarui: 2 Februari 2025   19:17 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Desa Parahu Kecamatan Sukamulya. (Sumber: Istimewa).

TANGERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aji Saka Indonesia melayangkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Minggu, (2/2/2024).

Surat tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Namun Pemdes Parahu bungkam tidak memberikan transparansi pemintaan surat yang dilayangkan.

Salah satu warga Desa Parahu Udin nama yang disamarkan mengaku mencurigai penggunaan Dana Desa yang tidak transparan.

"Saya tidak tau penggunaan Dana Desa untuk apa aja, tapi pembangunan rumah Kadesnya jalan terus," katanya.

Udin juga jarang menjumpai Kadesnya ke Kantornya "Kadesnya juga saya lihat jarang ke Kantor," lanjutnya.

Menurut informasi yang dihimpun LSM Aji Saka, sejumlah temuan mencurigakan telah ditemukan melalui investigasi lapangan diantaranya pengadaan alat penunjang pertanian, sarana air bersih (SAB), saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan pemasangan tiang PJU yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Aji Saka Indonesia, Gunawan Wibisono SH, menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia pihaknya berhak mengawasi penggunaan dana publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat tanpa hambatan.

Gunawan juga menekankan bahwa sikap Pemerintah Desa Parahu yang menutup-nutupi informasi publik ini justru semakin mencurigakan. 

"Indikasi kecurangan akan semakin kuat jika mereka terus menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk umum," ujar Gunawan.

Dia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan Dana Desa Parahu dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap pejabat desa yang tidak mengindahkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun