Mohon tunggu...
OKE BANTEN
OKE BANTEN Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Melihat Banten Dengan Jernih

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPR Kerta Raharja Gemilang Resmi Dapat Ijin OJK Terkait Perubahan Nomenklatur

24 Januari 2025   14:29 Diperbarui: 24 Januari 2025   14:29 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor pusat BPR Kerta Raharja Gemilang Perseroda Tangerang/dokpri

TANGERANG - PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) atau Bank Kerta Tangerang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.

Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, saat ini PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) atau Bank Kerta Tangerang telah mendapatkan ijin persetujuan perubahan nomenklatur sesuai Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0086019.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda)

Dan telah mendapat Keputusan Kepala Kantor OJK Provinsi Banten Nomor Kep-2/KO.114/2025 tanggal 7 Januari 2025 tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).

Dengan terbitnya UU P2SK, POJK tentang BPR dan Peraturan Mendagri No.21/2024 tentang Pengelolaan BPR dan BPR Syariah Milik Pemda tersebut tentunya tidak hanya memberikan perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tetapi juga memberikan perluasan kegiatan usaha BPR yang tidak hanya pada penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan kredit tapi juga memberikan perluasan kegiatan usaha lainnya.

BPR sudah dibolehkan untuk melakukan kegiatan usaha transfer dana, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kegiatan penukaran valuta asing, menempatkan dana pada bank lain, meminjam atau meminjamkan dana pada bank lain serta dapat menghimpun dana dari Pemda, Pemdes, BUMD dan BLUD dalam bentuk simpanan berupa Tabungan atau Deposito.

Bahkan berdasarkan POJK Nomor 7/2024 BPR sudah dibolehkan untuk melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal dengan syarat dan ketentuan tertentu. Hal tersebut tentunya menjadikan tantangan tersendiri bagi BPR untuk menjadi BPR yang sehat, kuat dan terus dapat berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan perbankan menuju peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten pada umumnya.

Ditengah kondisi persaingan perbankan yang semakin ketat, Bank Kerta Tangerang terus berkomitmen untuk menjadi Bank BPR yang terbaik dengan tetap menjaga kualitas tata kelola perusahaan yang baik sehingga dapat eksis dan hadir dalam memberikan layanan jasa perbankan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dan masyarakat Provinsi Banten pada umumnya, dan akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan Bank Kerta Tangerang diantaranya dengan upaya meningkatkan pelayanan berbasis digitalisasi. 

Berdasarkan Laporan Keuangan Bank Kerta Tangerang posisi 31 Desember 2024 (unaudited) Bank yang berdiri sejak tahun 2008 ini mengalami pertumbuhan usaha yang cukup membanggakan dibandingkan realisasi pada tahun lalu, dimana Asset perusahaan tumbuh sebesar Rp.79,96milyar (13.58%) dari Rp.588,78milyar pada 31 Desember 2023 menjadi Rp.668,74milyar pada 31 Desember 2024. Perolehan Laba Usaha (gross) juga mengalami peningkatan sebesar sebesar Rp.2,15milyar (36.46%) dari Rp.5,89milyar pada 31 Desember 2023 menjadi Rp.8,03milyar pada 31 Desember 2024.

Kontribusi Bank Kerta Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam bentuk setoran Deviden sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) terakumuluasi sejak awal pendirian tahun 2008 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp.46.70milyar atau sebesar 84,91% dibandingkan dengan setoran modal Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp.55milyar dan setoran deviden kepada Pemerintah Provinsi Banten terakumulasi sebesar Rp.12,00milyar atau sebesar 80,03% dibanding setoran modal Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp.15milyar. Direncanakan deviden pada tahun 2025 yang akan disetorkan kepada para pemilik saham khususnya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten (proporsional) atas hasil usaha tahun 2024 masing-masing sebesar Rp2,55milyar (Pemkab Tangerang) dan Rp.695,48juta (Pemprov.Banten).

Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi atau sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, penyaluran dana bank dalam bentuk Kredit Yang Diberikan (KYD) tumbuh dari Rp.489,22milyar pada 31 Desember 2023 menjadi Rp.576,26milyar pada 31 Desember 2024 atau tumbuh sebesar Rp.84.05milyar (17.79%), dengan rasio Non Performing Loans (NPL) tetap terjaga di 3,52% (SEHAT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun