TANGERANG - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) dikenal Bank Perkreditan Rakyat mengumumkan perubahan nama baru sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi rakyat di era digital. Selasa, (14/1/2025).
Perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0086019.AH.01.02 tanggal 30 Desember 2024 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Dan mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Banten Nomor KEP-2/KO.114/2025 tanggal 7 Januari 2025, yang menetapkan perubahan nama dari PT Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Gemilang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang.
Transformasi ini menandai komitmen BPR Kerta Raharja Gemilang dalam menghadirkan layanan yang lebih inovatif, relevan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat modern, sekaligus memperkuat perannya sebagai pelopor digitalisasi di sektor BPR, khususnya dalam digital lending di Indonesia.
Kepada awak media, Uus Mustaudie selaku Direktur Operasional mengatakan perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah disahkan pada 12 Januari 2023 lalu.
"Dengan perubahan ini, kami yakin dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelayanan terhadap UMKM, dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Lanjut Uus menjelaskan, istilah perekonomian adalah bagaimana untuk bisa berkembang lebih luas ke sektor UMKM, karena perekonomian di Kabupaten Tangerang banyak ditopang dari sektor UMKM.
Selain memberikan kemudahan permodalan, BPR KR Gemilang juga akan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, supaya terus berkembang.
Maka dari itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perbankan sangat diperlukan. Pemerintah juga diharapkan terus berupaya memajukan UMKM melalui pelatihan, sedangkan BPR mempermudah akses permodalan pelaku UMKM.
"Seiring lebih dikenalnya perbankan oleh masyarakat, diharapkan mereka tidak lagi mudah terjebak terhadap berbagai bentuk pinjaman, seperti rentenir, pinjaman online, dan pinjaman ilegal lainnya," sambungnya.