Gunawan Wibisono atau sapaan Bang Gun Gondrong memberikan sebagai Ketua Lsm Aji Saka Indonesia mengatakan "Tugas seorang kepala desa adalah memastikan LPM berfungsi optimal sebagai mitra strategis pembangunan. Namun, kenyataannya, LPM Desa Saga sudah lama mati suri. Ketiadaan fungsi LPM membuka ruang abu-abu dalam pengelolaan dana desa," katanya.
"Klarifikasi sekadar lisan tanpa bukti konkret hanyalah upaya mengaburkan fakta, kami menegaskan bahwa surat resmi yang dilayangkan harus dijawab dengan dokumen pendukung, bukan sekadar retorika yang menjawab semua pertanyaan terkait program ini. Transparansi adalah hak publik, dan setiap penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan," sambungnya.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Sebab, penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya diberdayakan. Desa Saga harus menjadi contoh bahwa pelanggaran tidak boleh dibiarkan, sekecil apa pun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H