Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Semua komponen bangsa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat perlu mengurus surat izin penggunaan air tanah sumur bor atau gali.
Meski demikian surat izin itu baru dibutuhkan apabila penggunaan air sebulan mencapai 100 meter kubik.
Pemanfaatan air tanah yang mencapai 100 meter kubik merupakan penggunaan yang sangat besar. Hal ini memerlukan izin yang memungkinkan untuk dilakukan pengawasan.
Aturan ini diperlukan agar setiap orang atau lembaga bisa bertanggung jawab terhadap penggunaan air tanah. Aturan ini dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat. Pengaturan ini hanya dimaksudkan agar tidak terjadi degradasi air tanah.
Meski air tanah termasuk sumber daya alam terbarukan tetapi bila telah terjadi kerusakan maka akan membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihannya.
Air tanah di zaman dahulu merupakan barang bebas yang dapat dipakai secara bebas tanpa batas dan belum memerlukan pengawasan pemanfaatannya. Tetapi zaman berubah dan telah mengubah nilai air menjadi barang ekonomis.Â
Selain ini sebagaimana kita tahu pemanfaatannya yang berlebihan untuk kebutuhan manusia di bidang industri telah menyebabkan beberapa bahaya yang jika tidak dicegah akan mengancam ketersediaan air tanah.
Pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah lebih berorientasi pada keseimbangan dan kelestarian air tanah itu sendiri. Berikut ini adalah bahaya pemanfaatan air tanah air tanah berlebihan secara terus-menerus dan dalam skala yang besar.
Pertama, penurunan permukaan tanah. Hal ini bisa menyebabkan daerah pesisir atau dekat laut akan terendam air laut.
Masalah penurunan permukaan tanah memang sering terjadi di kota-kota besar. Terutama kota-kota pesisir seperti Jakarta. Selain bisa menyebabkan daratan terendam air laut, juga penurunan permukaan tanah dapat menyebabkan rusaknya berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan juga rumah.