Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemanfaatan Air Tanah Memang Perlu Pengawasan

2 November 2023   18:20 Diperbarui: 3 November 2023   02:03 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi air bersih atau air tanah. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Air tanah merupakan sumber daya alam terbarukan yang pemanfaatannya memerlukan pengawasan. Kontrol dan pengawasan ini diperlukan mengingat persediaan air tanah saat ini mulai menipis seiring penyedotannya yang overload untuk berbagai pemanfaatannya yang berlebihan.

Bila tidak diatur dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya bagi lingkungan dan hidup manusia itu sendiri.

Air sebagaimana yang kita ketahui merupakan sumber daya alam yang sangat vital dan sangat diperlukan oleh seluruh makhluk hidup di seluruh bumi. Kita tidak pernah bisa membayangkan bagaimana hidup kita tanpa air. 

Tidak disangsikan lagi bahwa kekurangan air akan menimbulkan masalah yang serius bagi kehidupan.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 2018 lalu mencatat bahwa seperempat dari populasi manusia di muka bumi ini masih kekurangan air.

Saat ini banyak negara sedang menghadapi kesulitan memperoleh air bersih termasuk Indonesia. Hal ini disebabkan oleh populasi manusia yang terus bertambah disertai dengan perilaku tidak bertanggung jawab dengan membabat hutan-hutan yang selama ini menjadi paru-paru dunia yang mendatangkan banyak curah hujan.

Persediaan air bersih yang semakin menurun menyebabkan pemanfaatan air tanah menjadi niscaya.

Memang pemanfaatan air tanah adalah alternatif dan solusi dari musim kemarau yang panjang. Meski demikian pemanfaatan yang berlebihan akan menimbulkan masalah lain lagi.

Untuk itu saya setuju dengan pemerintah untuk mengatur penggunaan air tanah.

Kita tahu bahwa baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan aturan tentang perlunya izin penggunaan air tanah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun