pensiunan sudah mendapat kepastian tentang kenaikan gaji lewat pidato kenegaraan presiden di DPR RI pada 16 Agustus lalu.
ASN danTahun depan atau di tahun 2024 gaji ASN akan naik sebanyak 8 persen, sementara gaji pensiunan naik 12 persen.
Kebijakan ini merupakan kabar gembira bagi para ASN dan pensiunan tetapi juga akan berimplikasi pada banyak hal.
Di satu sisi kebijakan ini terasa fair untuk para pengabdi negara ini. Mereka memiliki beban kerja yang tinggi sehingga pantas untuk diganjari gaji tinggi.
Jumlah ASN aktif yang tercatat di BKN Pusat sampai dengan tahun 2023 adalah 4,25 juta (datakata.co.id). Jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan rakyat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 270-an juta jiwa.
Jokowi beralasan bahwa gaji ASN dinaikkan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional dan semakin berintegritas.
Akan tetapi agar tercipta keadilan maka pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk menaikkan standar gaji buruh yang didominasi para pekerja swasta.
Tidak elok bila gaji para pengabdi negara begitu tinggi, sedangkan gaji para buruh begitu rendah.
Benar bahwa birokrasi perlu diperkuat agar transformasi yang sedang berjalan bisa lebih cepat dan efisien. Tetapi kebijakan itu setidaknya juga diikuti dengan kebijakan lain yang juga menyentuh bidang-bidang lain. Percuma bila birokrasinya baik tetapi rakyat tetap hidup di bawah garis kemiskinan.Â
Kesejahteraan ASN dan pensiunan yang meningkat harus dibarengi dengan meningkatnya kesejahteran seluruh warga negara.