Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tantangan dan Harapan dalam Memaknai 20 Tahun Mahkamah Konstitusi RI sebagai Penjaga Konstitusi

20 Juli 2023   08:46 Diperbarui: 20 Juli 2023   08:47 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan mencapai usianya yang ke-20 pada 13 Agustus 2023 ini. Usia yang sudah relatif dewasa, tetapi memerlukan pemaknaan dan refleksi yang lebih mendalam untuk sebuah lembaga tinggi negara yang memiliki tugas penting dalam menjaga bangsa dan negara ini agar tetap sesuai dengan alur konstitusi.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa MKRI sebagai salah satu lembaga yudisial resmi dicantumkan pada Bab IX UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang disahkan pada 10 November 2001 tentang kekuasaan.

Berdasarkan perintah UUD 1945 hasil amandemen ke-3, maka MK resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003. Hari itu sekaligus diperingati sebagai hari lahirnya MK sebagai salah satu lembaga tinggi negara, lembaga hukum berdampingan dengan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.

Bagaimana Memaknai 20 Tahun MKRI?

Hari ulang tahun selalu merupakan suatu hari yang spesial dan sentimental, oleh karena itu perlu dimaknai secara mendalam. 

Sebagai warga negara, saya selalu mengikuti setiap pemberitaan melalui media massa tentang bagiamana kiprah MK dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa terutama dalam merawat konstitusi.

Bagi saya, bangsa Indonesia harus berbangga dan bersyukur karena memiliki MKRI. Keberadaannya sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan melakukan fungsi kontrol bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bersama MA harus diapresiasi.

Meski ada beberapa kasus yang menjadi catatan minor untuk lembaga ini, tetapi itu tidak lantas menegasikan berbagai prestasi yang telah dicapai selama ini. Untuk kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) saja, dari 2004 hingga saat ini, total jumlah kasus yang diterima MK mencapai 2.173 kasus (databoks.katadata.co.id). Belum lagi berbagai gugatan terhadap berbagai produk hukum yang dilayangkan ke sana yang harus disidangkan dan diputuskan di tengah tuntutan dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini.

Kita patut bersyukur bahwa di tengah kesibukan dan tugas yang menumpuk, MK mampu menuntaskan janjinya di tahun 2022. Ada 3 sasaran strtegis yang berhasil dicapai dan bahkan melampaui ekspektasi, yaitu meningkatnya mutu dukungan manajemen pelaksanaan peradilan konstitusi yang bersih, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap Pancasila, dan meningkatnya mutu putusan dan penanganan perkara. 

Sumber: www.mkri.id, Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 2022
Sumber: www.mkri.id, Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 2022
Prosetasi capaiannya sungguh luar biasa yaitu 116,88%. Karena ini, apresiasi dan pengharagaan yang tinggi harus kita berikan untuk MK atas capaian tersebut.

Namun ada catatannya. Kiranya capaian itu tidak lantas meninabookan MK. Lembaga ini harus terus bergerak dalam iklim perubahan dunia yang semakin dinamis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun