Terminologi Korup yang digunakan dalam tulisan ini tidak merujuk kepada kata korupsi yang seakan sudah sangat familiar di telinga sebagai akibat dari kasus korupsi yang saban hari terus menghangatkan berita di tanah air.
Dalam KBBI online kata korup berarti, pertama, buruk dalam arti rusak atau busuk, kedua suka memakai barang yang dipercayakan kepadanya. Untuk diskursus kali ini saya menggunakan arti yang pertama.
Sementara itu mental sendiri oleh KBBI online didefenisikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan batin atau watak manusia.
Maka mental korup bisa diartikan sebagai batin atau watak manusia yang sudah rusak atau mengalami pembusukan.
Dalam hubungan dengan demokrasi, mental yang korup sangat erat kaitannya dengan mental berdemokrasi yang sudah rusak.
Mental berdemokrasi yang rusak itu ditandai dengan masih tingginya money politics yang menjadi andalan dari para calon legislatif.
Bahkan saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia menjadi mahfum, bila ingin menjadi anggota dewan harus punya banyak uang.
Uang adalah syarat mutlak. Sebab uang itu yang akan dipakai untuk membeli suara para pemilihnya dan untuk memberi suap kepada partai yang akan menjadi kenderaan politiknya.
Akhirnya semua janji politik yang disampaikan saat kampanye hanya sampai pada wacana pemanis mulut.
Setelah menjadi anggota legislatif yang dipikirkan adalah bagaimana mengeruk uang masuk ke saku pribadi dan partai politiknya.
Tujuan orang menjadi anggota dewan bukan lagi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya tapi untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan partai pengusungnya.