Terlalu banyak praktek-praktek inkonstitusional yang terdapat di dalam sistem proporsional terbuka tersebut. Di antara semua itu, money politics sebagaimana telah disebutkan di atas menempati tempat utama dari semua praktek inkonstitusional itu.
Meski demikian kita harus berbesar hati bahwa masih ada orang-orang baik di antara para wakil rakyat tersebut.Â
Tetapi apa gunanya mereka yang baik itu jika harus melawan kekuatan dan suara mayoritas di lembaga negara tersebut yang lebih mengutamakan pribadi dan kelompoknya sendiri.
Semoga judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA atas UU no 7 tahun 2017 bisa mengurai benang kusut sistem pemilu kita saat ini.
Ada banyak hal diangkat oleh Perludem untuk ditinjau oleh MK, misalnya apakah sistem pemilu mau tetap proporsional terbuka atau tertutup atau menggunakan sistem pemilihan distrik seperti Amerika Serikat dan beberapa negara lain yang menggunakan sistem itu.Â
Sementara itu, hal lain yang digugat adalah soal ambang batas parlemen, apakah mau dinaikkan atau diturunkan.
Kita menyambut baik usaha dan niat Perludem tersebut namun yang diperlukan saat ini adalah sebuah kesadaran kolektif untuk mengubah mental kita yang sudah rusak.Â
Untuk itu yang juga mesti di-judicial review yaitu mental kita yang korup.Â
Suatu refleksi yang sungguh-sungguh mesti dilakukan oleh seluruh komponen bangsa ini guna menemukan problem dasar dari cara kita berdemokrasi.
Kita terlanjur memiliki mental rusak yang telah membudaya. Dan untuk bisa beranjak dari sana, dibutuhkan kesadaran bersama untuk bergerak melawan dan menyongsong perubahan ke arah yang lebih baik.
Perubahan itu haruslah total dan mencakupi segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara.