Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Andaikata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Bisa Bicara Sekarang

25 Agustus 2022   16:03 Diperbarui: 25 Agustus 2022   16:13 5431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Brigadir J (kiri) bersama Ibu PC, dan RE. Insertlive.com

Tubuh yang disayat, dibelah lalu diambil sampelnya. Kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih jauh apa sesungguhnya yang terjadi dengan tubuhnya sampai menyebabkan nyawanya melayang. Tetapi tubuh ini pun harus meminjam mulut dari para ahli forensik yang memeriksanya. Entah akurat, tidak akurat tergantung dari dari para ahli forensik. Benar, tidak benar tergantung dari keahlian forensik yang mengekshumasi tubuhnya.

Hasil ekshumasi telah diumumkan oleh dokter forensik dan ternyata hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil otopsi.

Kesaksian-kesaksian dari para tersangka sampai saat ini belum terungkap ke publik. Banyak yang berpendapat, sebagai masyarakat kita tidak perlu tahu itu. Yang jelas hukuman untuk para tersangka adalah hukuman mati, seumur hidup, dan atau minimal 20 tahun penjara. Itulah pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Bagaimana dengan Polri? Kini waktunya melakukan bersih-bersih di internal Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Polri belum rusak seutuhnya. Jangan mengibaratkan Sambo sebagai nila yang merusak seluruh institusi polri.

Pembenahan internal diperlukan untuk menata kembali institusi Polri. Misalnya, banyak pihak mendesak agar Divpropam Polri mesti direstrukturisasi karena wilayah kekuasaannya sangat luas.

Kekuasaan yang besar tersebut membuat Divpropam ini seperti kerajaan sendiri di dalam kepolisian.

Dalam rapat kerja Kapolri bersama DPR kemarin, banyak anggota DPR mengharapkan agar Kapolri melihat dengan jernih polisi-polisi yang terlibat dalam pusaran kasus Sambo. Kapolri harus memilah polisi mana yang diduga terlibat dalam skenerio Sambo karena menjalankan perintah atasan dan mana yang melakukan obstruction of justice, dan mana yang terlibat sejak awal dalam skenerio jahat dari Ferdi Sambo.

Andaikata Brigadir Yosua dapat berbicara, dia pasti tidak ingin teman-temannya yang hanya sekedar menjalankan perintah atasannya, turut dihukum.

Namun apa hendak dikata. Brigadir Yosua telah berbaring kaku di dalam kegelapan kubur. Yang tersisa adalah semoga ia memperoleh keadilan untuk dirinya dalam kasus pembunuhan ini sehingga jiwanya bisa tenang di alam sana.

Polri harus memuaskan dahaga keadilan bagi semua orang terutama keluarga Brigadir Yosua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun