Jumlah penduduk yang semakin meningkat di kawasan perkotaan menimbulkan masalah-masalah baru khas perkotaan.
Indikasinya ditunjukkan dengan urbanisasi dan menurunnya kualitas lingkungan perkotaan. Hal ini membawa berbagai konsekuensi masalah yang tidak sedikit. Â
Masalah-masalah tersebut antara lain adalah meningkatnya angka kemiskinan perkotaan, kemacetan lalu lintas, kenaikan permukaan air laut, pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang belum merata, makin banyaknya lingkungan kumuh, dan banjir.
Semua permasalahan itu pada akhirnya dikembalikan kepada manusia itu sendiri. Dan biasanya sebuah kota yang padat penduduknya akan sangat miskin udara bersih.
Belum lagi, gas CO yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor dan juga debu jalanan yang memperparah polusi.
Salah satu cara mengatasi masalah-masalah itu adalah dengan menciptakan kawasan ruang terbuka hijau sebagai penyeimbang ekosistem.
Kawasan-kawasan ini mesti diperbanyak di sebuah kota yang padat. Karena itu adanya ruang terbuka hijau menjadi mutlak seiring bertambahnya penduduk di perkotaan akibat dari urbanisasi yang tidak terkendali.
Ruang terbuka hijau merupakan suatu ruang terbuka yang kawasannya didominasi oleh vegetasi baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.
Di pedesaan, RTH secara alamiah disediakan alam. Tetapi di kota, RTH mesti ditata dan dikelola secara baik agar tetap terkesan alamiah namun menampilkan nilai estetis dari sebuah kota.
Konsep kota hijau merupakan salah satu solusi yang ditawarkan. Konsep ini seyogianya bisa berkontribusi pada permasalahan perubahan iklim yang bisa dilakukan melalui tindakan adaptasi dan mitigasi.
Kota hijau diaplikasi lewat ketersediaan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini sangat diperlukan dalam suatu wilayah terutama wilayah yang memiliki tingkat polusi dan kepadatan lalu lintas serta penduduk yang tinggi.
Mengingat fungsi utamanya RTH adalah untuk menjaga kualitas lingkungan maka keberadaannya sangat urgen.
Ruang terbuka hijau ini memiliki beberapa fungsi yang sangat erat kaitannya dengan hidup manusia. Di antaranya adalah fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi  ekonomi, dan fungsi estetis.
Secara ekologis, RTH memainkan perannya sebagai penjaga kualitas udara, penjaga air tanah, dan bisa juga sebagai paru-paru sebuah kota.
RTH juga berfungsi untuk mengonsumsi emisi gas CO yang berlebih dan mengubahnya menjadi oksigen yang nantinya memberikan kesejukan dan kesegaran bagi kota.
Sebagai paru-paru, keberadaan RTH membantu menurunkan suhu dengan memberikan keteduhan dan kesejukan.
Karena itu tidak heran bila ruang terbuka hijau di kota-kota selalu menjadi tempat yang menarik bagi orang-orang yang hendak refreshing terutama anak-anak muda maupun keluarga-keluarga yang ingin mencari sesuatu yang lebih menyegarkan di tengah kepenatan kota.
Oleh sebab itu, RTH selain memiliki fungsi ekologis, keberadaannya pun bisa sebagai perekat sosial budaya. Terutama di antara sanak keluarga. Di sana terjadi interaksi sosial dan bisa menjadi sarana atau wahana rekreasi.
Di samping memainkan fungsi sosial budaya, RTH bisa juga memiliki fungsi ekonomi. Karena mengumpulkan banyak orang, maka para pedagang asongan pun bisa menjajakan barang-barangan dagangannya.
Dan bila dikembangkan secara baik akan berkontribusi kepada peningkatan ekonomi. Keberadaan RTH akan menjadi daya tarik bagi masyarakat dan wisatawan lokal hingga wisatawan asing untuk datang berkunjung.
Selain itu, keberadaan RTH Â bisa juga memperindah kota bila ditinjau dari nilai estetika sebuah kota. Warna hijau dari tanaman dan tumbuh-tumbuhan yang ada di tengah kota atau pun jalur-jalur hijau akan memanjakan mata dan mempercantik kota.
Keindahan kota dapat menjadi sumber inspirasi dan sumber kreativitas karena bukan saja memberikan rasa adem bagi perasaan dan hati tapi membuat pikiran menjadi jernih.
Begitu banyaknya fungsi RTH ini maka pembangunan ruang terbuka hijau sangat mendesak karena akan memberikan dampak dalam menjaga fungsi ekologis, sosial, budaya, dan fungsi estetika, yang masing-masing fungsi saling melengkapi satu sama lain.
Keberadaan RTH ini begitu vital di sebuah kota yang padat. Dengan demikian, pemerintah kota sudah mendesain tata kotanya sedemikian agar memiliki RTH.
Fungsi-fungsi dari ruang terbuka hijau seperti yang dikemukakan di atas merupakan satu kesatuan yang memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi sebuah kota, bila RTH-nya ditata dan dikelola secara baik oleh pemerintah kota dan masyarakatnya.
Aneka fungsi ini juga merupakan salah satu alternatif meminimalisir emisi karbon di kota yang hari-hari ini juga merupakan masalah akut perkotaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H