Konsep kota hijau merupakan salah satu solusi yang ditawarkan. Konsep ini seyogianya bisa berkontribusi pada permasalahan perubahan iklim yang bisa dilakukan melalui tindakan adaptasi dan mitigasi.
Kota hijau diaplikasi lewat ketersediaan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini sangat diperlukan dalam suatu wilayah terutama wilayah yang memiliki tingkat polusi dan kepadatan lalu lintas serta penduduk yang tinggi.
Mengingat fungsi utamanya RTH adalah untuk menjaga kualitas lingkungan maka keberadaannya sangat urgen.
Ruang terbuka hijau ini memiliki beberapa fungsi yang sangat erat kaitannya dengan hidup manusia. Di antaranya adalah fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi  ekonomi, dan fungsi estetis.
Secara ekologis, RTH memainkan perannya sebagai penjaga kualitas udara, penjaga air tanah, dan bisa juga sebagai paru-paru sebuah kota.
RTH juga berfungsi untuk mengonsumsi emisi gas CO yang berlebih dan mengubahnya menjadi oksigen yang nantinya memberikan kesejukan dan kesegaran bagi kota.
Sebagai paru-paru, keberadaan RTH membantu menurunkan suhu dengan memberikan keteduhan dan kesejukan.
Karena itu tidak heran bila ruang terbuka hijau di kota-kota selalu menjadi tempat yang menarik bagi orang-orang yang hendak refreshing terutama anak-anak muda maupun keluarga-keluarga yang ingin mencari sesuatu yang lebih menyegarkan di tengah kepenatan kota.
Oleh sebab itu, RTH selain memiliki fungsi ekologis, keberadaannya pun bisa sebagai perekat sosial budaya. Terutama di antara sanak keluarga. Di sana terjadi interaksi sosial dan bisa menjadi sarana atau wahana rekreasi.
Di samping memainkan fungsi sosial budaya, RTH bisa juga memiliki fungsi ekonomi. Karena mengumpulkan banyak orang, maka para pedagang asongan pun bisa menjajakan barang-barangan dagangannya.
Dan bila dikembangkan secara baik akan berkontribusi kepada peningkatan ekonomi. Keberadaan RTH akan menjadi daya tarik bagi masyarakat dan wisatawan lokal hingga wisatawan asing untuk datang berkunjung.