Mohon tunggu...
Oka BayuPratama
Oka BayuPratama Mohon Tunggu... Wiraswasta - CEO PT Cara Tani Digital

Saya penulis amatir dari SMK Negeri1 Glagah :v

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO Tepat? Harga dan Pasokan Minyak Goreng Pulih?

7 Juli 2022   08:05 Diperbarui: 7 Juli 2022   08:08 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena kenaikan harga minyak goreng akhir-akhir ini memberi dampak besar bagi masyarakat. Tingginya harga Crude Palm Oil (CPO) secara global sebenarnya memberi pemasukan besar terhadap APBN Indonesia sebagai produksi terbesar CPO dengan konsumsi CPO dalam negeri hanya sekitar 20%.Tetapi sisi lain, daya beli masyarakat terhadap minyak goreng menurun akibat harga minyak goreng meningkat lebih dari 100% dibandingkan sebelum Covid-19. Harga CPO dalam negeri sebenarnya bisa dikendalikan dengan peraturan komitmen pengusaha memenuhi pasokan dalam negeri. Tapi ketidakpatuhan pengusaha terhadap komitmen penyediaan pasokan CPO dalam negeri, praktek suap di Kementrian Perdagangan ditambah kebutuhan masyarakat yang meningkat membuat harga makin tidak terkendali.

Kebijakan pelarangan ekspor CPO termasuk minyak goreng menjadi pilihan pemerintah untuk menekan harga dan memperbanyak pasokan dalam negeri. Padahal secara makro Indonesia sangat diuntungkan oleh kenaikan harga CPO global. Tapi lagi-lagi masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah. Tapi tentu dampak dari pelarangan ekspor CPO tidak hanya membuat pahit pengusaha yang nakal, petani sawit juga menjadi korban kebijakan. Pasokan dalam negeri sudah kembali meningkat dan harga bergerak turun. Meskipun masih belum signifikan, harga minyak goreng dirasa sudah sedikit lebih ringan dengan minyak goreng kemasan seharga 23 ribu per liter dan tren menurun memberi harapan harga kembali normal.

Sejauh ini langkah pemulihan yang dilakukan pemerintah sudah sangat baik dan membuahkan hasil, dengan kebijakan ini seharusnya pengusaha sadar untuk lebih memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Masa sulit seperti ini sudah pasti memiliki korban dan langkah preventif yang seharusnya dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi.

Pemerintah sebagai regulator dan pengontrol harus memperbaiki sistem pengawasan dan perhitungan ekpor komoditas. Dengan perbaikan sistem misal otomatisasi, membuat pengontrolan lebih presisi dan mencegah terjadinya fraud yang dapat menjadi lubang kebocoran. Penguatan peraturan ketersediaan pasokan dalam negeri juga menjadi penting agar menjadi patokan hukum yang mengikat eksportir khususnya CPO. Pemerintah harus aware terhadap langkah-langkah preventif seperti ini atau yang lainnya. Pengusaha juga harus ikut bahu membahu taat dengan peraturan, "toh 80% sisanya bisa di ekspor, udah besar masak masih kurang" menurut pendapat penulis. Masyarakat juga harus saling gotong royong bukannya egois dan menyebabkan masalah lain seperti panic buying.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun