Mohon tunggu...
Arjuna Yuhansa Raharja Putra
Arjuna Yuhansa Raharja Putra Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UNIDA GONTOR

Prominent Generation The Law of Islamic Economic '20

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mahasiswa Juga Bisa Jadi Investor Syariah

28 Februari 2024   08:39 Diperbarui: 28 Februari 2024   08:40 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Berani Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah,Sebagai generasi muda kususnya kita mahasiswa  harus mempunyai goals (tujuan pencapaian) dimasa depan yang mana kita harus mempersiapkan mulai dari sekarang salah satunya mulai dengan berinvestasi di pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas dipasar modal yang memenuhi prinsip-prinsip islam,yang membedakan dengan pasar modal umumnya yaitu pada prinsip yang di jalankan dimana pasar modal umumnya tidak menggunakan prinsip islam.

 Hari ini saya arjuna yuhansa sebagai Penggiat Pasar modal syariah bertemu dua mahasiswa yang sangat bersemangat untuk belajar berinvestasi dipasar modal syariah yaitu Fahrul Afriansyah dan Alief Andika Hafidz Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.

Prinsip Islam/syariah di pasar modal adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Yang mana prinsip syariah harus mengandung Maslahah,Adil,Transparansi.Aktivitas di pasar modal mencakup pelaku pasar,infrastruktur pasar,mekanisme transaksi,dan efek yang di transaksikan. Ada beberapa produk di pasar modal syariah yaitu saham syariah,sukuk,reksadan syariah,ETF syariah(Exchange Trade Fund),efek beragun asset(EBA) syariah,dana investasi real estat (DIRE) syariah.

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

 Kriteria saham syariah seperti Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;                         

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
    - perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan. barang/jasa;
    - perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
   - bank berbasis bunga;
   - perusahaan pembiayaan berbasis bunga

d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan,dana menyediakan barang haram

f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun