Proses demokrasi di negeri ini sedang mengarah kepada titik kemunduran. Setelah Pilpres di tahun 2014 berakhir, para kelompok yang kontra terhadap pasangan Jokowi-Jusuf Kalla tidak berhenti begitu saja. Mereka terus melakukan "kampanye hitam" dengan menyebarkan berbagai isu-isu yang kebenarannya sangat tidak jelas. Puncaknya ialah pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang baru berakhir beberapa bulan yang lalu. Isu-isu anti terhadap kaum non-muslim kembali menyeruak dan semakin diperparah dengan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang pada saat itu menjadi calon petahana berdampingan dengan Djarot sebagai wakil gubernurnya. Munculnya kembali ajakan agar tidak memilih pemimpin yang berbeda agama kembali memanas.
Sejatinya negeri ini telah memutuskan untuk memilih jalan demokrasi sejak kemerdekaan diproklamirkan. Para pendiri bangsa sepakat bahwa sistem yang tepat untuk menjalankan aktifitas negara berdasarkan demokrasi. Seperti di negara-negara demokrasi pada umumnya, pemerintahan negara berasal dari dan oleh rakyat. Jadi, rakyatlah yang sejatinya memegang peranan penting dalam sistem demokrasi.
Lebih jauh jika kembali membicarakan demokrasi maka hal utama yang diingat adalah semua kekuasaan diberikan oleh rakyat, dan penggunaan kekuasaan hanya sah jika mewakili kehendak rakyat. Yang meski diingat dari demokrasi bukanlah hanya tentang dipenuhinya berbagai prosedur kenegaraan seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan juga pemilihan lembaga yudikatif.Â
Lebih dari itu, demokrasi juga mencakup kehidupan sehari-hari masyarakat. Proses demokrasi harus tercermin dalam interaksi antar kelompok masyarakat. Bukan hanya pemerintah yang tidak boleh memiliki kekuasaan yang absolut dan tidak bisa dikontrol, tapi juga kelompok masyarakat tertentu. Tidak boleh ada yang namanya tindakan sewenang-wenang dan intimidasi dari kelompok mayoritas kepada kelompok yang minoritas.
Perkembangan dari demokrasi yang semakin meluas menekankan adanya masalah melindungi kebebasan dan hak individual masyarakat. Fungsi normatif utama dari tatanan politik yang demokratis adalah menjamin dan melindungi wilayah kebebasan individu, yakni menjamin hak individu untuk menentukan dan menjalankan jalan hidupnya masing-masing.
Dibanyak negara yang telah mapan demokrasinya, dalam menjalankan roda pemerintahannya negara-negara tersebut sangat mengedepankan dua generasi pertama dari hak asasi manusia, yakni hak pribadi atau hak kebebasan dan hak sipil atau hak politik. Maka dari itu pemerintahan yang demokratis harus memberikan kebebasan kepada warganya berupa; kebebasan dari negara, yakni kesewenang-wenangan atau campur tangan langsung negara dan pemerintah dalam wilayah privat. Yang perlu di garis bawahi di sini adalah kebebasan individu bukan berarti kebebasan yang absolut. Melainkan dibatasi oleh kebebasan orang lain karena semua individu dianggap sejajar kedudukannya. Dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam persoalan-persoalan negara.
Namun dalam perjalanannya demokrasi di Indonesia pada beberapa tahun belakangan sedang "dikepung" oleh kaum fundamental. Kelompok ini menginginkan diberlakukannya sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai agama. Dalam sejarahnya, paham fundamentalisme lahir adalah ketika kaum Kristen Protestan pada awal mula tahun 1900-an di Amerika Serikat berupaya untuk membedakan diri dengan umat Kristen yang lebih liberal. Hingga pada akhirnya fundamentalisme diartikan sebagai mekanisme pertahanan yang muncul sebagai reaksi atas krisis yang mengancam pemahaman dan tradisi keagamaan yang dianggap suci dan transenden.
Kaum fundamentalisme Islam di Indonesia sendiri telah merubah cara-caranya dalam merebut kekuasaan. Jika dahulu kita hanya melihat dan mendengar kaum ini menyegel rumah ibadah, membubarkan paksa diskusi-diskusi yang dibarengi dengan tindak kekerasan, maka pada saat ini kaum fundamentalisme telah menukarkan basis massanya kepada para calon kepala daerah, calon anggota legislatif dan bahkan sampai kepada calon presiden.
Di Indonesia sendiri permasalahan seperti ini bukanlah hal baru. Sejak jaman kemerdekaan upaya-upaya untuk membawa bangsa kita untuk berlandaskan kepada nilai-nilaj ajaran agama Islam telah diupayakan. Contohnya adalah ketika Soekarno pada tahun 1959 menghendaki UUD 1945 kembali menjadi dasar negara setelah para anggota Konstituante gagal membuat UUD yang baru. Hal ini terjadi karena di dalam persidangan Konstituante terjadi perdebatan yang alot antara blok Pancasila dan blok Islam. Pokok permasalahan utamanya adalah Piagam Jakarta. Blok Islam berkehendak memasukan kalimat "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kedalam UUD yanv baru, sedangkan kubu Pancasila menolaknya.
Selama ini umat Muslim sangat cenderung untuk menolak demokrasi. Demokrasi dianggap sebagai produk dari pemikiran sekular orang Barat, dan Islam dianggap sebagai agama yang tertutup dari pengaruh pemikiran di luar dirinya. Agama Islam juga diyakini sebagai agama wahyu yang langsung turun dari Tuhan merupakan agama yang kaffah (sempurna, bersifat absolut - mutlak).
Lantas bagaimana semestinya sikap kita dalam menghadapi permasalahan ini? Intelektual muslim banyak menemukan kesamaan antara Islam dan demokrasi. Seperti prinsip persamaan, kebebasan, pertanggung jawaban publik dan kedaulatan rakyat atau musyawarah.