Mohon tunggu...
Oji Saeroji
Oji Saeroji Mohon Tunggu... Dosen - suka ngajar

..terlahir pada 1976 lalu di cirebon,.menulis untuk pembelajaran diri dan memperkaya ide,..mencari ilmu di SMPN Trusmi -SMA 3 cirebon, Ponpes Sunan Pandanaran Yogyakarta - Ponpes Darul Hikmah Lampung - S1 Kehutanan UNILA - S2 Kebijakan Publik UNRI; bekerja di Ditjen Pajak "I'am FISCUS I'am Not Corruptor" pernah berkarya di Sylva Ind, KAMMI, Watala,...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ribuan Guru Jadi Tersangka Dana BOS, Kok Bisa?

13 Desember 2023   10:18 Diperbarui: 13 Desember 2023   10:25 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berita menarik di dunia pendidikan bukan lagi soal kualitas anak didik dan mutu pendidikan yang sering mengemuka tapi masih berkutat soal anggaran sampai pungutan dana di sekolah, kabar tak sedap soal anggaran ini terjadi di sekolah SD dan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah dimana ribuan guru telag mengembalikan honor yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar. Para guru dari 459 SD dan 60 SMP yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS tersebut terpaksa mengembalikan honor yang diterima sejak 2020 ke kas negara.

Para guru tersebut salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS. Pada tahun 2019, memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS. Namun, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut. ekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan, inilah yang menjadi sebab musabab dugaan penyalahgunaan honor dana BOS untuk guru ASN.

Bagaimana pengaturan dana BOS sendiri untuk honor diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 6 TAHUN 2021Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dalam komponen Penggunaan Dana Bos Reguler Pasal 12 huruf l aturan tersebut menjelasakan bahwa (1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi salah satunuya adalah komponen: pembayaran honor. Di dalam pasal selanjutnya yaitu pasal Pasal 13 ayat 2 dijelasakan bawah pembayaran honor sebagaimana dimaksud diberikan kepada guru dengan persyaratan: berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun