Mohon tunggu...
Sutan Dijo
Sutan Dijo Mohon Tunggu... Dosen - Seorang pria

Saya tinggal di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty Jokowi akan Berhasil?

31 Juli 2016   02:14 Diperbarui: 31 Juli 2016   02:27 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disetujui oleh DPR dan diluncurkan, apakah skema ini akan berhasil? Secara umum ada 2 sasaran dari skema tax amnesty ini. Pertama, mendapatkan uang tebusan pengampunan pajak. Kedua, adanya repatriasi dana WNI yang disimpan di luar negeri.

Sasaran pertama boleh dikatakan mempunyai probabilitas yang cukup tinggi untuk berhasil. Keberhasilan tsb didukung oleh 2 faktor utama : skema AEoI dan tarif tebusan yang relatif rendah sebagai imbalan dari pemutihan dana yang belum dilaporkan di SPT. Diprediksi pemerintah bisa mendapatkan pemasukan antara 100-200 triliun rupiah dari uang tebusan pengampunan pajak.

Sasaran yang kedua, yang sekarang menjadi semacam eforia adalah adanya repatriasi dana yang jumlahnya ribuan triliun masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dana ini sangat dinanti-nantikan oleh berbagai institusi keuangan. Dana ini, yang akan menambah cadangan devisa secara signifikan, diharapkan bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tapi apakah harapan yang sangat besar ini akan tercapai? Menurut prediksi penulis sasaran yang kedua ini tidak akan terlalu berhasil.

Pemerintah sangat percaya bahwa para pemilik dana di luar negeri akan berbondong-bondong membawa uangnya ke Indonesia. Dasar pemikiran ini adalah : adanya insentif sebesar 2% jika pemilik dana mau menginvestasikan dananya di Indonesia paling sedikit selama 3 tahun. Di samping itu (menurut pemerintah) investasi di Indonesia jauh lebih menarik daripada di luar. Benarkah itu?

Perlu diketahui bahwa para pemilik dana yang memanfaatkan peluang pengampunan pajak tidak wajib merepatriasi dananya ke Indonesia. Menyimpan dana di luar tidak melanggar hukum sepanjang dana tersebut dilaporkan dan pajak yang terutang dibayarkan. Namun bagi pemilik dana yang mau membawa dananya dan menanamkan di Indonesia selama 3 tahun diberi insentif sebesar 2%.

Kalau memang investasi di Indonesia lebih menarik tentu para investor sudah datang kesini. Tidak perlu disuruh, investor akan menanamkan dananya di tempat yang memberikan return paling optimal. Dana yang disimpan di luar negeri pun selama ini mencari tempat yang paling memberikan keuntungan. Adalah naif berpikir bahwa dana WNI di luar negeri selama ini “tidur” saja di sana. Dana mereka pun aktif mencari tempat yang paling baik (tentunya melalui para manajer investasi mereka, termasuk bank). Apakah dengan adanya tax amnesty Indonesia lalu menjadi tempat berinvestasi yang lebih baik? Rasanya tidak ada hubungan yang logis antara keberadaan tax amnesty dengan kemenarikan berinvestasi. Apakah insentif sebesar 2% jika mau menanamkan dananya selama 3 tahun di Indonesia akan membuat investasi tsb cukup menarik? Kelihatannya tidak. Insentif sebesar 2% yang ditawarkan pemerintah Jokowi tidak akan cukup menarik karena tidak sebanding dengan opportunity cost, yaitu risiko investasi yang lebih besar, dan peluang investasi di luar yang lebih menarik.

Jadi, pemerintah Jokowi bisa mengharapkan pemasukan dana ratusan triliun untuk menambah APBN, namun harapan adanya repatriasi dana masuk ribuan triliun rupiah kelihatannya tidak akan terwujud.

http://www.kompasiana.com/ojidnatus/dampak-program-pengampunan-pajak-tax-amnesty_577a2c5eaf7e613d4a8cdf18

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun