Mohon tunggu...
Sutan Dijo
Sutan Dijo Mohon Tunggu... Dosen - Seorang pria

Saya tinggal di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Hendak Pakai Dana BPJSTK

16 Mei 2015   05:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:58 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jokowi hendak memakai dana BPJSTK (dulu bernama Jamsostek) untuk membangun perumahan buruh (Kompas.com, 4 Mei 2015).
Dalam pidatonya di hadapan para buruh pada sebuah konferensi organisasi buruh Presiden Jokowi mengatakan dia hendak memberikan perumahan kepada buruh dengan menggunakan 40%-50% uang BPJSTK yg katanya 'menganggur'. Janji tsb disambut denbgan gemuruh yang antusias dari para peserta konferensi.

Perlu dicatat bahwa dana lebih daripada  180 T rupiah di tangan BPJSTK (dulu bernama Jamsostek) adalah bukan dana tak bertuan yg bisa dipakai semau2nya. Dana itu adalah tabungan atau investasi dari jutaan pekerja, sebagai tabungan hari tua mareka.  BPJSTK adalah pengelola atau manajer investasi dana tsb. Pendeknya BPJSTK adalah sebuah bank investasi yg menyimpan atau mengelola dana milik jutaan investor atau penabung kecil. Para manajer investasi BPJSTK tsb bertanggungjawab untuk mengelola dana tsb sebaik mungkin, dengan berusaha memaksimalkan hasil seraya menjaga agar tingkat risiko investasi tetap rendah. Dana2 tsb tdk menganggur sebagaimana dikatakan oleh Jokowi.

Dana2 tsb diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi ( diversifikasi), antara lain pada kredit perumahan sebesar 5%, dan instrumen lain spt obligasi, SUN, deposito dan saham, dsb. Adapun  tujuan diversifikasi ini adalah untuk meminimalkan risiko terjadinya kerugian atau musnahnya dana milik investor (prinsip "jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang".

Jadi kalau sekarang tiba2 Jokowi hendak memakai 40%-50% untuk perumahan buruh,lalu apa dasar logika dan legalitasnya? Yg berhak menentukan komposisi suatu portofolio adalah manajer investasi yg memang brtanggungjawab atas dana tsb. Lalu sekarang tiba2 Presiden hendak mengambilalih tugas dan wewenang para manajer investasi? Alokasi 5% dana untuk perumahan dan 95% ditempatkan di instrumen lain tentu dilakukan dgn pertimbangan dan keahlian profesional yang kompeten dan well informed.

Lalu apakah Jokowi punya hak untuk mengambil alih tugas dan wewenang para manajer investasi profesional di BPJSTK? Apakah dia bisa mempertanggungjawabkan keselamatan dana tabungan hari tua jutaan orang? Hati2, karena ipmplikasinya bisa sampai ke ranah hukum,pidana dan bui!

Kalau pidato tsb hanya sekedar wacana untuk memperoleh simpati dan tepik sorak para buruh, hal itu patut disayangkan. Seorang yg punya integritas berhati2 dalam memberikan  janji dan harapan, karena dia tau harus melakukan apa yg dikatakannya. Namun kalau sekedar memberikan janji hanya untuk dilanggar, dan sudah menjadi kebiasaan tentu bukan hal yg terpuji.

Namun yg jelas tidak seorangpun berhak memanfaatkan dana orang lain semau2nya, sekalipun dana itu digunakan untuk 'kebaikan' misalnya untuk memberikan rumah kepada buruh, apalagi kalau digunakan untuk pencitraan. Bukan perbuatan baik namanya, kalau untuk itu menggunakan uang milik orang lain. Pakailah uang pribadi kalau untuk berbuat baik dan pencitraan. Tega nian jika memakai uang tabungan hari tua jutaan pekerja, sekedar untuk pencitraan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun