Mohon tunggu...
Sutan Dijo
Sutan Dijo Mohon Tunggu... Dosen - Seorang pria

Saya tinggal di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Audit BPK dan Prospek Penyelesaian Kasus Bank Century

16 Desember 2011   19:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:10 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus bailout Bank Centuy diangkat ke permukaan karena kasus ini hendak dijadikan senjata politik, alat tawar menawar dan bahkan pemerasan oleh para politisi yg berseberangan dgn SBY/PD. Intinya motivasi mereka sebenarnya bukan untuk kepentingn negara/rakyat, tetapi untuk mendapatkan kekuasaan bagi mereka sendiri. Mereka yg berseberangan ini anehnya justru ada dalam 'koalisi', terutama Golkar dan PKS. Seperti kita ketahui Golkar dan PKS menginginkan pos wapres dan menkeu, yg ternyata tidak diberikan kepada mereka.

Ada 2 aspek kasus ini yg berpotensi menjadi senjata pamungkas mereka.

Pertama,

adalah proses pengambilan keputusan bailout itu sendiri. Mereka berusaha mencari kesalahan atau pelanggaran hukum di dalamnya. Target atau sasaran tembak utama mereka adalah menteri keuangan kala itu, Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono yg kini menjadi Wapres. Keduanya adalah tokoh kunci dalam pemerintahan SBY.

Namun ternyata target mereka gagal total alias gigit jari. Audit investigasi BPK gagal menemukan alat bukti yg bisa diteruskan ke depan meja hijau. Hasil audit tsb hanya berupa 'teori' (menurut istilah Bibit S Riyanto) bukannya alat bukti yg dibutuhkan. Dan 'teori' tsb sama sekaliu tidak bisa diolah menjadi alat bukti oleh KPK.

Ada juga cerita mengenai pelangaran PBI mengenai persyaratn CAR untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari BI. Tapi ini pun tidak mengena. PBI adalah produk dan wewenang BI sendiri. Mereka bisa mengubah2 dan bahkan melanggar PBI itu sendiri tanpa ada konsekuensi pelanggaran hukum. Ibaratnya seorang kepala sekolah melanggar atau membatalkan peraturannya sendiri, itu sah dan tidak melanggar hukum apa-apa. Karena peraturan dibuat untuk melayani suatu tujuan. Manakala peraturan tsb tidak lagi melayani tujuan tsb, peraturan tsb bisa dibatalkan atau dilanggar oleh si pembuat peraturan.

Intinya, KPK tidak bisa menemukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil audit tsb Jadi percuma saja hasil audit yg berbuku2 tebalnya itu, yg mengonsumsi ribuan jam kerja dan memboroskan bermiliar2 rupiah.

Kedua,

Adalah proses pelaksanaan bailout itu sendiri. Mereka, para politisi itu berharap menemukan 'sesuatu' di dalamnya. Yaitu aliran dana ke partai lawan mereka, Partai Demokrat ; atau setidaknya yg bisa diarahkan ke situ. Aliran dana yg diharapkan ada itu bisa menjadi senjata untuk kepentingan politik mereka melawan PD dan SBY.

Untuk itu mereka memerintahkan BPK untuk melakukan audit forensik, untuk menelusuri aliran2 dana dari bailout tsb. Tapi ini pun kelihatannya sia2. BPK mengulur2 waktu untuk menyerahkan hasil pemeriksaan mereka. Terakhir mereka menjanjikan akhir tahun ini. Kita tunggu saja realisasinya.

Menurut prediksi penulis, tentu saja prediksi ini bisa meleset, hasil audit forensik ini pun tidak akan sesuai dengan target para politisi. Kalau pun ada kasus pelanggaran hukum, itu adalah pelanggaran hukum atau kejahatan perbankan biasa, yg menyeret para pengelola bank dan para debitur nakal. Dan ini sama sekali di luar lingkup wewenang KPK. KPK hanya mengurusi pidana korupsi yg melibatkan para penyelenggara negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun