Menkumham Patrialis Akbar, sebagaimana saya baca di Kompas.com,  (Lengkapnya silahkan klik disini) tidak mau pemerintah disalahkan. Karena pemerintah tidak bisa mengintervensi sistem hukum Arab Saudi (?); yg bisa dilakukan adalah melalui usaha2 diplomasi. Kemudian ternyata Ruyati sudah dipenggal.
Yang kurang jelas bagi saya adalah yg dimaksud dgn usaha2 diplomasi pemerintah itu apa dan bagaimana? Dengan siapa atau siapa saja yg sudah dihubungi? Apakah pemerintah RI berhubungan dgn dubes Arab Saudi, dengan menlu Saudi, atau dengan siapa? Lantas apa yg dikatakan, diminta atau dibicarakan dgn mereka? Yg jelas usaha2 tsb terbukti tidak efektif. Pemerintah bahkan tidak diberitahu mengenai perkembangan proses hukumnya, tahu2 sudah dipenggal.
Yg tersirat yg saya tangkap dalam pernyataan dan sikap menkumham adalah adanya sindrom rendah diri menghadapi Arab Saudi. Sistem hukum Arab Saudi adalah sistem hukum Islam murni, dari Kitab Suci, dan lagi pemerintah RI tidak bisa mencampuri proses hukum negara lain, kita harus menghormati hukum yg berlaku di negara lain, apalagi hukum itu adalah hukum Islam, hukum dari surga, bukan hukum manusia, bla, bla, bla..dst..dst...
Pak Menteri, tolong dibedakan antara hukum itu sendiri dengan pelaksanaan dari hukum tsb, itu dua hal yg bisa sangat berbeda. Sistem hukum itu sendiri boleh jadi adil dan sempurna, dari surga, tapi yg melaksanakannya adalah manusia yg jauh dr sempurna, dan juga sangat boleh jadi tidak adil.
Ruyati dikenakan dakwaan pembunuhan. Tapi tidak ada pengadilan yg transparan. Dia tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan tidak ada pembela baginya, Informasi mengenai duduk perkaranya hanya berasal dari 1 pihak, dari si penuduh. Apakah Ruyati membunuh karena membela diri, karena dianiaya, karena terpaksa atau karena memang dia bermaksud jahat? (yg kita dengar sebelum peristiwa itu Ruyati kakinya sempat remuk karena dianiaya majikan). Apakah pembunuhan karena sebab2 yg demikian berbeda2 itu semuanya hukumannya sama, mati, dipenggal?
Hukuman mati, termasuk dipenggal, kalau dilaksanakan dengan adil tentu masih bisa dimaklumi. Kalau orang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan, dengan maksud dan motif jahat, tentu layak dihukum mati. Tapi kalau orang membunuh karena tidak sengaja, atau karena terpaksa, membela diri dsb...bagaimana?
Kalau memang hukum Islam diterapkan secara benar dan adil, tentu sudah banyak majikan yg dipancung (nyawa ganti nyawa), karena sudah ratusan TKW yg mati, yg dimutilasi dan cacat, ribuan lainnya disiksa dan dianiaya. Seharusnya ada banyak majikan yg dibikin cacat juga (mata ganti mata gigi ganti gigi, bukan?), ribuan majikan seharusnya sudah dihukum cambuk dsb. Tetapi tidak demikian yg kita dengar, malah majikan yg menganiaya pembantunya sampai mati atau cacat, dibebaskan atau dihukum ringan.
Rupanya hukum tsb hanya berlaku sepihak. Kalau yg jadi korban adalah orang Arab Saudi hukum diberlakukan, kalau korbannya TKW Indonesia, itu lain perkara. Kalau ada anjing menggigit manusia sampai mati ajing itu ditembak mati, tapi kalau manusia membunuh anjing tidak apa2. Rupanya TKW kita dianggap bukan manusia, yah? Atau dianggap ½ manusia?
Alm. Gus Dur yg cedas itu paham benar akan situasinya yg demikian tersebut di atas. Pada waktu ada TKW Indonesia yg terancam hukuman mati, dia langsung telpon Raja Arab Saudi. Dia tidak mau repot2 melalui berbagai prosedur diplomasi dan saluran diplomatik yg bertele-tele, karena dia tahu betul hukum di Arab Saudi cuma basa basi saja, kalau Raja bilang bebas ya si terhukum bebas. Gus Dur dgn sangat percaya diri, tidak sungkan2 untuk minta TKW terhukum mati tsb dibebaskan. Dan memang akhirnya dibebaskan! Hukum di sana hanya basa-basi saja, tidak perlu kita sungkan2 menuntut Ruyati dibebaskan, seharusnya.
Jadi Pak Menteri, lain kali kita tidak perlu basa-basi dan sungkan2 lagi pada pemerintah Arab Saudi atau Malaysia. Telpon saja penguasanya langsung, jika ada WN kita yg menghadapi hukuman mati, tapi proses hukumnya tidak transparan dan tidak adil (kalau di Arab Saudi sudah jelas begitu). Harap pede sedikit meghadapi mereka Pak Mentri, buat mereka yg sungkan kalau mereka menolak permintaan kita. Ingat saja berapa banyak TKW yg cacat dan mati oleh majikan mereka, para majikan itu juga tidak dihukum setimpal. Kita tidak perlu basa-basi menuntut pembebasan para terhukum mati karena proses hukum di sana juga hanya basa-basi saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H