Begitu hebatnya seorang ibu dalam mendidik baik secara tersirat maupun secara nampak.  Kewajibannya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, walaupun sudah dirinci  didalam UU No 35 Tahun 2004 pasal 26 ayat 1, yakni orang tua berperan 1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; 2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; 3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Namun, bagi saya perannya jauh lebih dalam dan lebih luas terutama yang  saya rasakan hingga saat ini. (Sukur dofu-dofu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H