Mohon tunggu...
Ojak Simamora
Ojak Simamora Mohon Tunggu... Buruh - Alumni STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, senior GMKI

Pemerhati Humbang Hasundutan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkada Humbahas 2020 Bukan Hanya Memilih yang Terbaik, tapi Bisa Mencegah Pemimpin yang Kurang Baik

13 Oktober 2020   19:03 Diperbarui: 13 Oktober 2020   19:12 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Humbang Hasundutan menjadi banyak dibicarakan oleh publik, paska Komisi Pemilihan Umum Humbang Hasundutan (KPU Humbahas) mengumumumkan Calon Kepala Daerah pada hari Rabu 23 September 2020.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini, hanya diikuti satu Pasangan Calon saja, yaitu Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan. Mereka berhasil "memborong" banyak parpol, termasuk parpol oposisi yang sering menggagalkan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) Humbahas saat Dosmar menjabat sebagai Bupati.

Sementara salah seorang kader Parpol sekaligus ketua DPD Golkar Humbahas, Harry Marbun yang telah direkomendasikan kini tak berdaya, sebab jalan utama sekaligus jalan terakhir sudah berpaling ke orang lain. Artinya, parpol berlambang pohon beringin itu lebih mengusung rivalnya di Pilkada 2015 daripada kadernya sendiri.

Dari 8 Parpol yang punya kursi di DPRD hanya 2 parpol yang tersisa, yaitu Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Indonesia. Namun sayang, kedua parpol ini tidak mampu mengusung satu paslon akibat keterbatasan kuota syarat pencalonan.

Selain dari Harry Marbun, ada satu bakal calon yang berhasil dihentikan calon tunggal, yaitu Baginda Polin Lumban Gaol. Baginda sebelumnya sudah mengklaim dapat dukungan parpol. Namun, sampai pada penetapan calon oleh KPU, dukungan parpol tidak mencukupi.

Strategi "borong" partai yang dilakukan oleh Dosmar ini, memang sangat mematikan langkah lawannya, sebab hal ini dilakukan menjelang "injury time", bukan dari babak awal. Sehingga bakal Calon lain hanya sebagai "penonton" saja, atau menunggu diadakan pilkada berikutnya. Harapan untuk maju lewat jalur independen juga tidak ada lagi, karena jadwal telah ditutup lebih dahulu.

Kekecewaan masyarakatpun kini kian benci dengan calon tunggal, banyak masyarakat menganggap calon tunggal sengaja "borong" parpol karena takut berkompetisi, ada yang bilang karena tidak ada prestasi. Sebagaimana keluh kesah dari banyak warga, Dosmar gagal mencapai Visi/Misi saat dia menjadi Bupati.

Selain kepada Dosmar, masyarakat juga menganggap Pengurus Parpol di tingkat pusat terkesan mengangkangi hak-hak masyarakat, sebab mereka tidak memberi pilihan kepada masyarakat selain Calon Tunggal dan Kotak Kosong. Sementara banyak kader dan simpatisan partai, termasuk masyarakat awam menginginkan kontestan yang lebih banyak, dengan maksud agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin yang lebih baik.

Kesempatan kali ini masyarakat Humbahas tidak bisa memilih calon yang terbaik dari yang baik, sebab hanya ada satu pasangan calon, dan banyak masyarakat menganggapnya telah gagal. 

Namun kali ini, masyarakat bisa mencegah yang kurang baik, karena selain dari calon tunggal, masyarakat juga punya pilihan lain yaitu Kotak Kosong, dengan menangnya Kotak Kosong, maka secara langsung juga mencegah pemimpin yang kurang baik. 

Artinya jika tidak bisa memilih yang terbaik maka masyarakat juga bisa mencegah yang kurang baik untuk berkuasa. Dan yang paling penting adalah roda Pemerintahan di Humbang Hasundutan akan tetap berjalan, dan tetap punya Bupati yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yang tidak terlepas dari prinsip daerah otonom, sampai diadakan pemilihan di Tahun berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun