Mohon tunggu...
Ade K.I
Ade K.I Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Cuma Mahasiswa yang berusaha lulus tepat waktu dengan ipk di atas 3.5 :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Poligami dalam Hukum Islam: antara Kewajiban, Keadilan, dan Realitas Sosial

2 Desember 2024   18:31 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:36 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bincangmuslimah.com/kajian/mengenal-konsep-poligami-dan-monogami-dalam-islam-34507/

Poligami, sebagai praktik yang diizinkan dalam hukum Islam, sering kali menjadi topik perdebatan yang menarik dan kontroversial. Di satu sisi, poligami dianggap sebagai solusi untuk berbagai masalah sosial dan ekonomi, sementara di sisi lain, banyak yang mempertanyakan keadilan dan dampaknya terhadap hubungan antar individu. Meskipun Al-Qur'an memberikan batasan hingga empat istri dengan syarat utama yaitu keadilan, pertanyaan yang muncul adalah: apakah keadilan itu benar-benar dapat dicapai dalam praktiknya? Banyak ulama berpendapat bahwa meskipun poligami diperbolehkan, pelaksanaannya sering kali jauh dari ideal dan menimbulkan tantangan tersendiri. Dalam konteks masyarakat modern yang semakin menekankan nilai-nilai kesetaraan dan hak asasi manusia, poligami menghadapi kritik tajam, di mana banyak yang berargumen bahwa praktik ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan konflik dalam keluarga. Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa dalam situasi tertentu, seperti ketika seorang istri tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga karena alasan kesehatan atau lainnya, poligami bisa menjadi pilihan yang bijaksana. Dengan latar belakang ini, penting untuk mengeksplorasi pandangan hukum Islam mengenai poligami, kewajiban suami, serta realitas sosial yang dihadapi oleh keluarga-keluarga poligami saat ini.

Definisi Poligami

 Poligami, yang didefinisikan sebagai perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu istri secara bersamaan, merupakan praktik yang diizinkan dalam hukum Islam dengan batasan tertentu. Dalam konteks ini, Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas mengenai poligami, terutama dalam Surah An-Nisa ayat 3 dan 129. Ayat tersebut menyatakan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk menikahi hingga empat istri, dengan syarat utama adalah kemampuan untuk berlaku adil di antara mereka. Keadilan ini mencakup aspek material dan emosional, seperti nafkah, tempat tinggal, dan perhatian. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berpoligami, seorang suami harus memastikan bahwa ia mampu memenuhi semua hak dan kebutuhan istri-istrinya tanpa diskriminasi. 

Meskipun poligami diizinkan dalam Islam, banyak ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai pelaksanaannya. Sebagian ulama mendukung poligami dengan memberikan syarat yang lebih longgar, sementara yang lain lebih ketat dalam menetapkan persyaratan. Ada juga pendapat yang melarang poligami kecuali dalam keadaan tertentu, seperti ketika seorang istri tidak dapat melahirkan atau ketika ada kebutuhan sosial yang mendesak. Hukum Islam tidak menganggap poligami sebagai kewajiban (wajib), namun juga tidak melarangnya secara mutlak (haram).  Beberapa ulama menyatakan bahwa poligami seharusnya hanya diterapkan dalam situasi tertentu yang mendesak, seperti ketika seorang istri tidak dapat melahirkan atau ketika ada kebutuhan sosial yang mendesak. Tetapi ada juga pendapat yang menekankan bahwa poligami harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan hak-hak semua pihak yang terlibat. Dengan mengutip pendapat ini, artikel akan mencerminkan keragaman pandangan dalam komunitas Muslim mengenai praktik poligami. 

Dasar Hukum Poligami

Di Indonesia, dasar hukum poligami juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa seorang suami dapat beristeri lebih dari satu orang dengan syarat adanya persetujuan dari istri pertama dan izin dari pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa meskipun hukum Islam membolehkan poligami, pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan melalui prosedur yang jelas untuk mencegah penyelewengan hak-hak istri. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan juga menjelaskan alasan-alasan yang dapat menjadi pertimbangan bagi pengadilan untuk memberikan izin poligami, seperti ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya atau mengalami cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai poligami. Dalam KHI Pasal 57, dijelaskan bahwa syarat-syarat untuk melakukan poligami meliputi :

1.  persetujuan dari istri-istri yang ada

2.  kemampuan suami untuk menjamin kebutuhan hidup mereka

3. serta jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anak mereka. 

Dari ketentuan tersebut, hukum Islam memberikan kerangka kerja yang jelas untuk praktik poligami dengan tujuan untuk melindungi hak-hak wanita dan memastikan keadilan dalam keluarga sehingga terwujud keluarga yag harmonis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun